Newton’s First Law of Motion, in Physic/ Hukum Pertama Newton Gaya, dalam Fisika

Newton’s First Law of Motion, in Physic

(Source: _.2007. Science For Junior High School-Years 9 International Standard School. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktor)

Forces are capable of changing the motion of an object in a very particular manner, so particular that Sir Isaac Newton (1642-1727) was finally able to formulate the laws which explain the effect of those on an object. Newton’s first law of motion states that an object which moves at a constant velocity will keep moving at the same velocity, unless there is a resultant force which acts on the object. If an object is at rest, it stays at rest, unless there is a resultant force which causes it to move.


An object which moves at a constant velocity will keep moving at the same velocity, unless there is a resultant force working on the object. If an object is at rest, it stays at rest, unless there is a resultant force causing to move.

IN INDONESIAN (with google translate English-indonesian):

Hukum Pertama Newton Motion, dalam Fisika

(Sumber:. Sains _.2007 Untuk SMP-Tahun 9 Sekolah Berstandar Internasional Jakarta:. DEPARTEMEN Pendidikan Nasional Direktor)

Angkatan mampu mengubah gerak suatu objek dalam cara yang sangat khusus, sehingga tertentu bahwa Sir Isaac Newton (1642-1727) akhirnya mampu merumuskan hukum-hukum yang menjelaskan efek mereka pada objek. Hukum pertama Newton tentang gerak menyatakan bahwa sebuah benda yang bergerak dengan kecepatan konstan akan terus bergerak pada kecepatan yang sama, kecuali ada gaya resultan yang bekerja pada objek. Jika suatu benda diam, itu tetap diam, kecuali ada resultan gaya yang menyebabkan untuk bergerak.

Sebuah benda yang bergerak dengan kecepatan konstan akan terus bergerak pada kecepatan yang sama, kecuali ada gaya resultan bekerja pada objek. Jika suatu benda diam, itu tetap diam, kecuali ada gaya resultan menyebabkan bergerak.