Konsep Inti Reproduksi Seksual/ Core Concepts of Sexual Reproduction

Konsep Inti Reproduksi Seksual
(Source/ Sumber:  Noname.2004.Kesehatan Reproduksi.Jakarta: Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.)
(Rewritten by Dimas Erda Widyamarta: www.ithinkeducation.blogspot.com)
A.     Kesehatan Reproduksi (Definisi ICPD), adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosil secara utuh, tidak semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksinya. (FCL, 1995)
B.     Hak-hak reproduksi, mengacu pad hak asasi manusia seperti tercantum pada hukum internasional dan nasional serta dokumen hak asasi manusia mencakup:
1.      Hak dasar pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak kelahiran anak, mendapatkan informasi, serta cara untuk melaksanakan hal tersebut.
2.      Hak untuk mencapai standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual, dan
3.      Hak untuk membuat keputusan yang terbebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan
(FWXW Platform 95,97,216,223; ICPD Principle 8, 7, 3; WCHR Programme 41; CEDAW 16.1 (e) in FCI, 995)
C.     Kesehatan Seksual, merupakan keharmonisan hubungan antar manusia, di maan setiap individu merasa nyaman dengan seksualitasnya dan mampu  mengkomunikasikan perasaan dan kebutuhan seksualnya, serta menghormati kebutuhan seksual orang lain. (FCW Platform 94; ICPD 7.2.)

D.     Hak seksual, termasuk hak asasi perempuan (HAP) untuk dapat secara bebas dan bertanggung jawab mengontrol dan memutuskan hal yan bterkait dengan seksualitasnya, termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan. (FWCW Platform 96)