Skripsi Peran Konselor Di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual

(Kode DAKW-BPI-0006) : Skripsi Peran Konselor Di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah di muka bumi ini, sebab manusia mempunyai sesuatu yang tidak dimilki makhluk Tuhan lain, yaitu berupa akal fikiran, dan dengan akal fikiran tersebut manusia dapat mewarnai dunia sesuai dengan kemampuan masingmasing serta dapat memberikan manfaat dan fungsi bagi alam semesta.
Di era globalisasi banyak terjadi beberapa kasus (permasalahan) yang muncul, menurut Elisabeth Lukas, seorang logoterapis kondang, yang dikutip oleh Hanna Djumhana Bastaman dalam bukunya “Integrasi Psikologis dengan Islam”, mengatakan bahwa mulai pada abad ke-20 timbul kebebasan (freedom) dalam hampir semua bidang kehidupan, yang antara lain:
1. Kebebasan anak untuk menentukakan pilihan atas dasar pertimbangan dan keinginan sendiri.
2. Kebebasan kaum wanita untuk mengembangkan karir profesional di luar fungsi tradisional mereka sebagai isteri dan ibu rumah tangga.
3. Kebebasan seks serta peluang untuk melakukan tersedia disegala bidang kehidupan sehingga fungsi hubungan seks yang semestinya sebagai ungkapan rasa cinta kasih justru sebagai ajang kejahatan nafsu saja, yang hanya menuruti kepuasan dari puncak kenikmatan saja. Sehingga jalan yang di tempuh untuk memenuhi kebutuhan itu tidak lagi mengindahkan norma yang ada akhirnya semakin banyak penyimpangan-penyimpangan perilaku seks tersebut.
4. Kebebasan menanamkan kemandirian pada anak.
5. Pembebasan diri dari aturan-aturan estetika seni tradisional mengakibatkan seni modern makin sulit dipahami dan dihayati.
6. Tuntutan keagamaan yang semakin rasional sehingga dia tidak akan terikat dengan norma-norma agama.
Maraknya kasus-kasus kejahatan, penganiayaan dan kekerasan termasuk juga kekerasan seksual merupakan persoalan yang akhir–akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyaraakat serta LSM – LSM dan pemberitaan baik di media massa maupun media elektronik.
Data komnas perempuan menunjukkan pada tahun 2001 terjadi 3.169 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan itu terus meningkat menjadi 5.163 kasus (naik 61 persen, 2002), 7.787 kasus (naik 66 persen, 2003), 14.020 kasus (naik 80 persen, 2004), 20.391 kasus (naik 69 persen, 2005) dan data terbaru yang dikeluarkan pada 7 maret 2007 mencatat 22.512 kasus yang di tangani 257 lembaga di 32 propinsi. 2 Dan tidak menutup kemungkinan angka-angka di atas belumlah menunjukkan kondisi yang sesungguhnya dari kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kasus kekerasan seksual. Bisa jadi angka diatas adalah angka minimal kasus yang telah terjadi, sementara angka sesungguhnya jauh lebih besar.
Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan penyerangan yang bersifat seksual terhadap perempuan, baik telah terjadi persetubuhan ataupun tidak, dan tanpa mempedulikan antara pelaku dengan korban. Dan kekerasaan terjadi bisa berupa kekerasan fisik maupun ancaman dari sang pelaku. Pada umumnya kondisi (dampak) yang terjadi terhadap korban kekerasan seksual pada reaksi psikologis yang umumnya adalah ketakutan yang bercampur dengan kemarahan, menunjukkan sikap bermusuhan, merasa malu dan bersalah, cemas, bahkan sampai pada kecenderungan depresi, ganggguan disasosiasi dan harga diri rendah. Dan tidak sedikit para korban kekerasan seksual yang telah mengalaminya menganggap bahwa dirinya sudah tidak mempunyai masa depan lagi. Pada kondisi seperti itulah korban kekerasan seksual membutuhkan penguatan, penanganan serta perlindungan atas apa yang telah terjadi pada dirinya.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan usaha kegiatan perlindungan bagi kaum perempuan termasuk korban kekerasan seksual dan untuk mewujudkan rasa kepedulian serta tanggung jwab terhadap korban kekerasan, maka dibutuhkan sebuah lembaga konseling. Maka dalam hal ini atas komitmen bersama antara pemerintah propinsi Jawa Timur, POLDA Jatim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat serta didukung oleh lembaga swadaya masyarakat membentuk layanan terpadu yakni Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur.
Dalam sebuah lembaga konseling tidak terlepas akan keberadaan seorang pekerja sosial yang biasa disebut dengan konselor, yang melakukan suatu kegiatan yang berupa bantuan konseling kepada individu yang membutuhkan. Diharapkan para konselor yang ada di dalam lembaga tersebut benar-benar dapat membantu korban kekerasan seksual dalam me ngatasi permasalahan yang dialami korban.
Karena dalam dan sepanjang hidupnya manusia mempunyai bermacam-macam peran, peran yang disandang ini bisa berubah-ubah, bisa bertambah, dapat pula berkurang. Sebab setiap orang menjadi anggota dari berbagai kelompok, maka ia mempunyai berbagai peran. Sama halnya dengan seseorang yang berprooofesi sebagai konsleor di sebuah lembaga konseling yang juga mempunyai peran dan fungsi tersendiri.
Memperhatikan fenomena di atas, maka kedudukan seorang konselor sangat besar artinya dalam hal ini mengatasi (memberikan konseling) kepada korban kekerasan seksual. Dari gambaran di inilah penulis ingin mengetahui bagaimana peran konselor bagi korban kekerasan seksual. Sehingga penulis mengangkat fenomena tersebut menjadi suatu permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul ”PERAN KONSELOR DI LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) JATIM DALAM MANANGANI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga pusat pelayanan terpadu (PPT) Jawa Timur?
2. Apa Peran yang dilakukan konselor di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur dalam menangani korban kekerasan seksual?
3. Mengapa konselor menggunakan peran tersebut dalam menangani korban kekerasan seksual di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur.
2. Untuk mengetahui peran yang dilakukan konselor di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur dalam menangani korban kekerasan seksual.
3. Untuk mengetahui Alasan konselor menggunakan peran tersebut dalam menangani korban kekerasan seksual di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur.

D. Manfaat Penelitian
Secara teoritis dari penelitian ini bermanfaat sebagai pengembangan ilmu itu sendiri khususnya dalam bidang ilmu konseling, Yakni diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam memahami dan menambah wawasan pemikiran para pembaca umumnya dan khususnya bagi mahasiswa yang berkecimpung di bidang konseling.
Secara praktis operasional penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan yang dapat memberi informasi kepada masyarakat khususnya kepada para korban kekerasan seksual tentang peran seorang konselor dalam menangani (memberikan konseling) terhadap korban kekeraan seksual.

E. Definisi Konsep
Dalam penelitian ini penulis berangkat dari beberapa literatur yang dapat dijadikan dasar sebagai berikut:
1. Pengertian Peran Konselor
Peran mempunyai arti sebagai “perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat”. Sedangkan yang dimaksud konselor adalah pekerja sos ial yang bertugas mendampingi dan memberikan pelayanan psikososial terhadap individu yang mempunyai masalah. Jadi dapat dikatakan bahwa pengertian peran konselor adalah seorang tenaga profesional yang memberikan bantuan kepada orang lain yang bermasalah dimana keberadaannya sangat dibutuhkan.
2. Pengertian Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan yang secara khusus diarahkan untuk menyerang seksualitas perempuan, misalnya pelecehan seksual, perkosaan, perbudakan seksual, dan penghamilan paksa.
Journal of Population Report 1999 yang dikutip oleh Fathul Jannah dkk, mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah berupa hubungan seksual dengan pemaksaan atau tanpa persetujuan wanita. Lebih dari itu, kekerasan seksual yang dialaminya dengan mengikutkan pukulan fisik ataupun hinaan kata-kata.
Sedangkan yang dimaksud dengan korban adalah pihak (perempuan dan anak) yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jadi yang dimaksud korban kekerasan seksual adalah pihak(perempuan dan anak) yang mengalami kesngsaraan atau penderitaanyang berupa pemaksaan hubungan seksualataupun penyerangan terhadap seksualitasnya.

F. Sistematika Pembahasan
Untuk memberikan gambaran umum tentang penelitian yang dilakukan dan kejelasa n hasilnya, maka penulisan skripsi ini di susun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan. Pada bab ini akan diuraikan secara singkat mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep dan sistematika pembahasan.
BAB II : Kerangka Teoritik. Pada bagian awal bab ini akan dikemukakan mengenai kajian pustaka tentang pengertian peran konselor dan korban kekerasan seksual. Yang terdiri dari pengertian konselor, syarat-syarat bagi konselor, sikap dan keterampilan konselor. Selanjutnya tentang pengertian kekerasan seksual, faktor penyebab kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual. Dialnjutkan dengan kajian teoritik tentang peran konselor menurut teori-teori konseling, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terdahulu yang relevan.
BAB III : Metode penelitian. Pada bab ini akan dibahas mengenai pendekatan dan jenis penelitian, subyek penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, teknik pemeriksaan keabsahan data.
BAB IV : Penyajian dan analisis data. Pada bab ini akan diuraikan tentang setting penelitian yang meliputi : sejarah berdirinya, visi dan misi, prinsip layanan, dan struktur organisasi PPT, dan deskripsi konselor, penyajian dan analisis data tentang peran konselor dalam menangani korban kekerasan seksual, alasan tentang peran tersebut, serta bentuk kekerasan seksual.
BAB V : Penutup. Pada bab ini akan berisi kesimpulan dan rekomendasi serta saran.