Skripsi Peranan Dan Tanggung Jawab Manajer Investasi Dalam Pengelolaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif-Studi Kasus Di PT. BNI Securities

(Kode ILMU-HKM-0012) : Skripsi Peranan Dan Tanggung Jawab Manajer Investasi Dalam Pengelolaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif-Studi Kasus Di PT. BNI Securities

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Setelah mendapatkan kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia tentunya berada dalam fase dimulainya pembangunan di berbagai bidang. Pemerintah Indonesia setelah orde lama mulai berkonsentrasi pada pembangunan yang lebih sistematis sejak akhir tahun 1960-an. Kenyataan yang dihadapi pemerintah pada saat itu adalah keperluan dana atau modal yang teramat besar, sehingga pemerintah Indonesia segera mengupayakan penghimpunan dana melalui berbagai macam cara yang dianggap memungkinkan, yaitu antara lain melalui pinjaman dari sindikasi negara-negara donor Eropa yang tergabung dalam Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI) lalu kemudian Consultative Group on Indonesia atau CGI, Jepang, dan Amerika Serikat. Namun bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan untuk digunakan (M.Irsan Nasarudin dan Indra Surya 2004 : 1). Untuk itu dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk penghimpunan dana secara besar-besaran, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume kegiatan pembangunan. Segenap upaya dilakukan pemerintah untuk memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik minat masyarakat berinvestasi di pasar modal dengan membeli sejumlah efek dari perusahaan-perusahaan. Pemilikan efek perusahaan oleh masyarakat ternyata memberi harapan dan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan sebagai dampak positif dari kinerja perusahaan.
Upaya pemerintah untuk menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal tidak berjalan mulus dan lancar. Berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat awam yang ingin berinvestasi di pasar modal antara lain bagaimanakah cara berinvestasi yang aman di pasar modal, apakah membutuhkan modal yang besar untuk berinvestasi di pasar modal, yang tentunya tidak akan dapat dilakukan oleh calon investor yang memiliki modal kecil dan pengetahuan yang terbatas mengenai pasar modal. Karena menurut pandangan masyarakat awam bahwa berinvestasi di pasar modal yaitu suatu investasi yang memerlukan dana yang teramat besar, waktu yang cukup untuk melakukan pengurusan terhadap investasinya, dan yang terpenting adalah harus berpengalaman dalam dunia pasar modal.
Pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang bisa dijadikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan masyarakat awam terhadap investasi di pasar modal seperti di atas, undang-undang tersebut yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Salah satu sasaran yang hendak dicapai dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal yaitu memberi kesempatan kepada pemodal kecil dan tentunya masyarakat umum yang mungkin saja awam terhadap dunia pasar modal untuk berinvestasi guna mendukung pembangunan nasional disegala bidang. Karena alasan inilah, maka sejak saat itu diperkenalkanlah dengan lebih luas salah satu lembaga penunjang Pasar Modal yaitu Reksa Dana. Hal ini juga sebagai bukti sanggahan terhadap penilaian miring sebagian masyarakat yang menganggap bahwa kegiatan Pasar Modal hanya diperuntukkan bagi pemodal yang kuat dan berpengalaman.
Mekanisme kegiatan utama dari Reksa Dana ialah menghimpun dana masyarakat tertentu untuk selanjutnya diinvestasikan secara profesional dalam bentuk investment portofolio. Masyarakat tetentu disini adalah mereka yang termasuk pemodal kecil, investor besar yang memiliki banyak kesibukan, dan pemilik dana yang belum mempunyai pemahaman sepenuhnya tentang Pasar Modal, namun ingin melakukan investasi di Pasar Modal. Sedangkan pengertian investment portofolio yaitu sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal (A.F. Elly Erawaty dan J.S. Badudu 1996 : 69).
Upaya untuk menggalakkan Pasar Modal melalui Reksa Dana menunjukkan bahwa tujuan pembangunan nasional tidak hanya semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun juga tercapainya pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui kemungkinan bagi masyarakat untuk memiliki saham sebagai salah satu bentuk investasi.
Konsep Reksa Dana ini dirancang untuk meningkatkan pemodal lokal, mengingat perdagangan saham di Bursa Efek lebih banyak didominasi oleh investor asing. Meskipun demikian, gairah pemodal lokal dalam melakukan transaksi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun1995 nilai transaksi berkisar 33 persen dari keseluruhan transaksi. Pada tahun 1996, nilai ini telah meningkat menjadi 40 persen, sampai kuartal I tahun 1997 meningkat lagi menjadi 47 persen, dan pada Desember 2003 transaksi yang dilakukan oleh pemodal lokal mencapai 50 persen (M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya 2004 : 169). Suatu hal yang menggembirakan atau malah menyedihkan ? Karena prestasi ini bukan semata-mata karena memang bertambahnya pemodal lokal namun karena situasi keamanan negara yang menyebabkan banyaknya investor asing yang menarik modal mereka dari Indonesia sambil menunggu saat yang tepat untuk kembali masuk karena Indonesia sangat menjanjikan dengan pasar yang sedemikian besar.
Peningkatan pemodal lokal ini diikuti dengan perkembangan Reksa Dana yang semakin pesat sejak pertengahan 1996 setelah lahirnya Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tersebut yang memperkenalkan Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk KIK ini bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dapat dijelaskan sebagai kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolekttif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksa Dana ini juga memiliki suatu kekhasan tersendiri yaitu pemodal dapat membeli dan menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan harga berdasar Nilai Aktiva Bersih, yaitu harga wajar dari portfolio suatu Reksa Dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat itu.
Dalam Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif ini, seorang manajer investasi memiliki peran yang sangat penting terhadap perputaran dana investor dan juga tanggung jawab yang teramat besar atas investasi yang masuk yang juga secara otomatis akan menentukan keberhasilan dalam menempatkan dana investor. Sehingga untuk dapat melaksanakan perannya dalam mengelola Reksa Dana, manajer investasi harus mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) (Asril Sitompul 2000 : 7).
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan menyusunnya dalam sebuah penulisan hukum (skripsi) dengan memilih lokasi penelitian di PT. BNI Securities. Lokasi tersebut adalah sebagai tempat untuk mengetahui peranan dan tanggung jawab manajer investasi sebagai pengelola reksa dana berikut juga hambatan atau kendala-kendala yang dialaminya dan juga mekanisme investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk menyusun sebuah penulisan hukum dengan judul : “ PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI DALAM PENGELOLAAN REKSA DANA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (STUDI KASUS DI PT. BNI SECURITIES)”.

B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan bagian penting dari suatu penulisan. Dengan adanya suatu perumusan masalah maka intisari dari suatu tulisan dapat tergambarkan dengan jelas.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah mekanisme investasi Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di PT. BNI Securities ?
2. Bagaimanakah peranan dan tanggung jawab manajer investasi pada PT. BNI Securities dalam pengelolaan Reksa Dana KIK tersebut ?
3. Apakah yang menjadi hambatan atau permasalahan manajer investasi P.T. BNI Securities dalam melakukan peranan dan tanggung jawabnya mengelola dana investor ?

C. Tujuan Penelitian
Segala kegiatan baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan diharapkan menghasilkan sesuatu hal sesuai dengan kehendak, dimana hasil dari kegiatan tersebut itulah merupakan gambaran dari tujuan yang hendak dicapai. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat sesuai dengan makna dari penelitian hukum itu sendiri, yaitu suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan manganalisanya.
Pemeriksaan terhadap fakta hukum yang mendalam juga dilakukan, kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a) Untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif di PT. BNI Securities;
b) Untuk mengetahui peranan dan tanggung jawab manajer investasi PT. BNI Securities dalam pengelolaan Reksa Dana tersebut;
c) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan permasalahan manajer investasi dalam melakukan peranan dan tanggung jawabnya dalam mengelola dana investor.
2. Tujuan Subyektif
a) Untuk menambah pengetahuan penulis mengenai permasalahan yang diangkat;
b) Untuk melatih kemampuan dan ketrampilan penelitian hukum penulis;
c) Sebagai syarat untuk mencapai gelar sarjana pada bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas X.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian adalah merupakan suatu indikasi bahwa suatu penelitian itu berguna atau tidak, mempunyai arti atau tidak, bernilai atau tidak. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis menghendaki manfaat penelitian sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu keperdataan pada umumnya dan ilmu mengenai pasar modal pada khususnya serta lebih khusus lagi ilmu mengenai reksa dana;
b) Hasil penelitian ini diharapkan dapat menyempurnakan konsep-konsep tentang investasi melalui Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c) Hasil penelitian ini dapat dipergunakan sebagai salah satu materi mengajar mata kuliah Hukum Pasar Modal.
2. Manfaat Praktis
a) Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi melalui Reksa Dana;
b) Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh perusahaan sekuritas untuk berlomba-lomba meningkatkan tanggung jawab mereka terhadap dana investor.