KISI-KISI KESESATAN LDII
Dinukil dari buku Kupas Tuntas Kesesatan & Kebodohan LDII karya M. Amin Jamaluddin. Ketua LPPI
1. Tokoh-tokoh Pendukung LDII :
a. Di atas puncak tertinggi penguasa atau Imam adalah Imam Amirul Mukminin Nurhasan Ubaidah Lubis (nama aslinya Madigol). Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah, tahta itu dijabat langsung oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir bin Madigol. Dan setelah Abdul Dhohir meninggal pada bulan September 2006, posisi Imam/Amir LDII dipegang oleh adik kandungnya yaitu Abdul Aziz. Sang Amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswalpres yang diberi nama paku bumi.
b. Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu tokoh-tokoh besar dalam keamiran LDII.
c. Wakil Amir Daerah.
d. Wakil Amir Desa
e. Wakil Amir Kelompok
f. Di samping itu ada Wakil Amir Khusus dari Oknum TNI dan POLRI. Juga ada tim empat Serangkai (4S) yang terdiri dari Wakil Amir, para Aghniya (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII), Pramuka, CAI dan lain-lain) serta para muballigh
2. Kronologi berdirinya LDII (Islam Jamaah). Sekitar tahun 1941-an sepulang Al Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu Hadist manqulnya. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga mati (1982 M). kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kyai/ulama yang di luar aliran kelompoknya dengan cacian dan sumpah serapah yang paling keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (maaf,pen) Prof. Dr. Buya Hamqo dan Imam Ghonzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kyai/ulama NU, kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid dan pengikutnya.
3. BAB KAFAROH 16 september 2006 a). Onani, kafarohnya beramal shaleh di pusat LDII selama 1 bulan atau uang Rp 2000/hari → (Rp60.000,-), b). Homoseksual, kafarohnya beramal shaleh di pusat 3 bulan atau uang Rp 2000/hari→(Rp 180.000), e). Aborsi, kafarohnya beramal shaleh di pusat 6 bulan atau uang Rp 2000/hari→(Rp 360.000)
4. Sistem ilmu manqul musnad muttashil (sistem belenggu otak/sistem brain washing) melalui disiplin pengajian dengan pemahaman ilmu agama buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode CBSA tradisional, yaitu Sorogan Bandungan Quran Hadist Jamaah (jamaah Quran Hadist), yaitu Quran dan Hadist yang manqul dari sang amir Madigol.
5. Sistem Taqiyyah, berupa “Fathonah,Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah.” Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.
6. Sistem pernyataan taubat hanya kepada Amir yang sifat taubatnya ditentukan Amir.
7. Sistem nasehat Amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul, dan Amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian; ngaji Allah, ngaji Rasul, ngaji Amir. Dan sumber hukum syariat yang berasal dari sang Amir – lah yang utama dan nomor satu, dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikian rupa sesuai dengan kepentingannnya, tujuannya, dan seleranya sendiri.
8. Sistem adanya sumur barakah di pondok Kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di Makkah.
9. Sistem nasehat Amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya daripada manusia sedunia, maka wajiblah para jamaah bersyukur kepada sang Amir. Sebab, dengan adanya sang Amir, maka jamaah pasti masuk surga.
10. Sistem nasehat Amir, bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jamaah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau bathil, dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal di dalamnya.
11. Surat Al Isra’ ayat 71 yang artinya : “Pada hari kami memanggil tiap-tiap manusia dengan imam mereka.” (QS. Al Isra’ : 71). Menurut penafsiran Nurhasan Ubaidah Lubis (Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka, yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam, dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya, sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan ke dalam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membaiat seorang imam untuk menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jamaah harus taat kepada imamnya agar nanti disaksikan oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga. Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah Nurhasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya, karena dia dibaiat pad tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum membaiat, jadi pasti masuk neraka.
12. Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjamaah. Dan yang dimaksud jamaah, katanya ialah jamaahnya Nurhasan (Madigol).
13. Jamaah juga tidak sah tanpa imam. Dan yang dimaksud imam adalah Nurhasan Lubis (Madigol).
14. Sedangkan yang dimaksud ijtihad menurut Nurahasan adalah ide atau ilham, untuk membuat peraturan/undang-undang yaitu dengan menafsirkan -menurut kemauan sendiri- ayat Al Quran dan Hadist. Sebagai contoh, dalam Al Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surat Al Baqarah ayat 3, yang artinya :” Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya.” Menurut Nurhasan, lafadz infaq di dalam ayat ini dan ayat lainnya, ialah setoran atau pemberian harta dari jamaah LDII kepada sang Imam Nurhasan. Sedangkan untuk besarnya setoran sebesar 10% dari setiap rizki yang diterima oleh anggota jamaahnya, dan ini merupakan ijtihad Nurhasan yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk surga atau masuk neraka. Kalau mau masuk surga, maka harus taat kepada Nurhasan Ubaidillah Lubis (Madigol).
15. Amir LDII Nurhasan, mengatakan kepada salah seorang jamaahnya yang telah melanggar aturannnya, karena mempelajari ilmu Islam lewat kitab berbahasa Arab dari ustadz di luar jamaah LDII : ”Kita orang ini (Islam jamah/LDII) adalah ahli surga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa Arab, nanti kita di Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab yaitu doktrin setelah baiat : 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4. Berjamaah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib masuk surga.
16. Tentang poligami, bagi bapak-bapak Pengurus LDII apalagi yang mampu ekonomi (aghniya) diwajibkan menikah lagi/wayuh/poligami untuk peramutan, pengembangan dari dalam (memperbanyak anggota LDII), untuk Pengurus Pusat sampai 4 istri, untuk Pengurus bawahnya 3 istri yang ketiganya harus ijin Bapak Imam Pusat.
17. Poligami tidak ada ijin istri pertama, yang ada musyawarah.
18. Bagi para gadis atau janda, diperbolehkan menginginkan, melamar kepada mas-mas atau bapak-bapak, .agar teramut, terjaga dari menikah dengan orang luar LDII.
19. Ada dua macam pernikahan, yaitu : Nikah dalam (ND) yaitu nikah di hadapan Amir/Imam, tidak pakai wali dan tanpa surat nikah. Nikah Luar (NL) yaitu Nikah resmi di KUA.
20. Dalam setiap pengajian dibahas bagaimana cara (gaya) berhubungan intim suami-istri.
21. Menurut Panji Masyarakat No. 279, Edisi 15 September 1979 :”Di antara doktrin itu, boleh saling tukar-menukar isteri antara Amir-amir yang banyak tersebar di seluruh Indonesia. Seorang Pengurus Korp Muballigh Kemayoran menceritakan bahwa Suwandi, ex Amir di Jakarta yang lari dari Islam Jamaah pernah mengirimkan isterinya yang cantik untuk dipakai oleh Amirul Mukminin Nurhasan Lubis di Kediri. Sebagai gantinya Nurhasan mengirimkan isterinya atau gundiknya untuk Suwandi.
(pejuangislam)