Makalah HAM secara umum dan Islami





BAB I
PENDAHULUAN

Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih tergolong kurang memuaskan.[1]
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengatur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum yang lemah yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Berdasarkan uraian di atas, kami pemakalah akan membahas lebih rinci lagi mengenai “HAM” yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.




BAB II
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA


A.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Secara istilah Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Berdasarkan pengertian di atas, menurut yang kami pahami, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya, yaitu umat manusia seluruhnya umat.

B.       Sejarah  Hak Asasi Manusia (HAM)
Berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang di seluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada di bawah kekuasaan yang diatur kebendaanya.
Sekelompok tuan tanah dan kesatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan perampasan benda-benda secara sewenang-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama, raja dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.

C.      Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam UUD 1945
UUD 1945 hasil amandemen mencantumkan Bab X A tentang HAM. Hak Asasi Manusia itu antara lain adalah:
1.        Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.        Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta hak-hak anak.
3.        Setiap orang berhak mengembangkan diri, dan berhak mendapatkan pendidikan.
4.        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak untuk bekerja dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
5.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6.        Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
7.        Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
8.        Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
9.        Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskrimatif, berhak untuk hidup, dan berhak untuk tidak disiksa.
10.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]

D.      Prinsip HAM
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara:
1.        Prinsip universal
Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana ,di setiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara lokal.

2.        Prinsip non-diskriminasi
Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara. Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia di wilayahnya berbeda-beda. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.

3.        Prinsip imparsialitas.
Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan.

E.       Pembagian Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi dalam beberapa bagian:
1.        Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.        Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3.        Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
4.        Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
5.        Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6.        Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.

F.       Ham Dalam Islam
Pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 M.[4]
Secara internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu. Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat Yahudi, umat Nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa.[5]
Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, dalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam Madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam merupakan tema yang sering muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini.[6]
Bebarapa contoh HAM dalam Islam yang dapat kita ambil yaitu:
1.        Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63.
2.        Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenang-wenang. Yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18.
3.        Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6.
4.        Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46.
5.        Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13.
6.        Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105.
7.        Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110.
8.        Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9.



G.      Contoh-Contoh Pelanggaran Ham
1.        Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.        Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.        Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.        Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.        Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.




BAB III
PENUTUP

Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi manusia dalam Islam yang pengaturannya secara tersirat.





DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur’an

Idris, Junaidi. 2004. Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA.

Tim Abadi Guru. 2006. Pendidikan Kewarga Negaraan SMP Kelas VIII. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  Pasal 1  tentang HAM.

Urbaningrum, Anas. 2004. Islam - Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid. Jakarta: Penerbit Republik.






DAFTAR ISI


Kata Pengantar....................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................ ii

Bab I Pendahuluan................................................................................................ 1

Bab II Pembahasan: Hak Asasi Manusia............................................................... 2
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)................................................... 2
B.     Sejarah  Hak Asasi Manusia (HAM)....................................................... 2
C.     Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam UUD 1945...................................... 3
D.    Prinsip HAM........................................................................................... 4
E.     Pembagian Hak Asasi Manusia............................................................... 5
F.      Ham Dalam Islam.................................................................................... 6
G.    Contoh-Contoh Pelanggaran Ham.......................................................... 8

Bab III Penutup..................................................................................................... 9

Daftar Pustaka..................................................................................................... 10




ii
 


[1] Anas  Urbaningrum, Islam - Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid (Jakarta: Penerbit Republik, 2004), hal 160.
[2] Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  Pasal 1  tentang HAM.
[3] Tim Abadi Guru, Pendidikan Kewarga Negaraan SMP Kelas VIII, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006) hal. 70.
[4] Anas  Urbaningrum, Islam............ hal. 91.
[5] Junaidi Idris, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia, (Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA, 2004), hal. 102.
[6] Anas  Urbaningrum, Islam............ hal. 92.