Petunjuk Umum / Tahapan Petunjuk Umum Tugas Akhir Skripsi

Petunjuk Umum Tugas Akhir Skripsi di bawah ini berdasarkan apa yang ada dalam aturan kampus tertentu, bisa jadi tahapan-tahapan agak sedikit berbeda namun pada dasarnya esensi tahapan-tahapan skripsi itu adalah sama hanya teknis pelaksanaan di lapangan yang kadang berbeda karena perbedaan jurusan, fakultas dan universitas. Berikut tahapan-tahapan Skripsi secara umum.

A. Persyaratan Tugas Akhir Skripsi

Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat melaksanakan tugas akhir dalam bentuk skripsi dapat ditanyakan kepada masing-masing jurusan. Persyaratan ini pada dasarnya meliputi jumlah SKS dan indeks prestasi yang telah berhasil dicapai oleh mahasiswa, tersedianya judul penelitian yang akan dilakukan beserta dosen pembimbingnya dan tersedianya fasilitas laboratorium ataupun sarana lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan penelitiannya. Persyaratan tentang dosen pembimbing dapat ditanyakan kepada jurusan yang bersangkutan dan ketersediaan fasilitas laboratorium dapat ditanyakan kepada laboratorium masing-masing.



Para mahasiswa yang telah mengumpulkan jumlah sks yang diperlukan, dapat memenuhi persyaratan index prestasi yang ditetapkan jurusan dan berminat menempuh penyelesaian tugas akhir dalam bentuk skripsi, dapat segera mempersiapkan judul penelitian untuk skripsi bersama dosen pembimbing. Apabila kegiatan penelitian akan memerlukan percobaan di laboratorium, perlu juga konsultasi dengan kepala laboratorium yang bersangkutan.

B. Pengajuan Usulan Skripsi

Usulan untuk menempuh tugas akhir skripsi diajukan kepada  Ketua Jurusan dengan mengisi formulir usulan skripsi yang disediakan di jurusan. Usulan skripsi memuat judul skripsi dan ringkasan permasalahan yang akan dipelajari. Sebelum diserahkan ke jurusan, usulan skripsi perlu mendapat persetujuan dosen pembimbing dan apabila pelaksanaan kegiatan penelitiannya akan memerlukan fasilitas laboratorium perlu mendapat persetujuan kepala laboratorium yang  bersangkutan.

C. Pelaksanaan Tugas Akhir Skripsi

Mahasiswa yang menempuh tugas akhir skripsi diwajibkan melaksanakan tugas akhir tersebut secara sungguh-sungguh dibawah bimbingan dosen pembimbing skripsi. Pada dasarnya penyelesaian tugas
akhir skripsi dibatasi dalam waktu dua semester. Setiap semester mahasiswa diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan skripsi dengan mengisi formulir yang disediakan di masing-masing jurusan.

Perpanjangan pelaksanaan tugas skripsi melebihi dua semester hanya dapat dipertimbangkan apabila mahasiswa yang bersangkutan sudah menunjukkan kemajuan yang berarti. Pada akhir penyelesaian kegiatan penelitian, mahasiswa menyusun hasil-hasil penelitiannya menjadi karya tulis berbentuk skripsi dengan berpedoman pada pembakuan sistematika yang dijelaskan di Petunjuk Penyusunan dan kemudian menggandakannya menurut pembakuan format yang dijelaskan di  Petunjuk Pengetikan.
Apabila hasil penyusunan dan pengetikan telah mendapat persetujuan dosen pembimbing, mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk menempuh ujian skripsi.

D. Ujian Skripsi

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, mahasiswa mengajukan usulan untuk menempuh ujian skripsi kepada Ketua Jurusan dengan mengisi formulir yang disediakan dan menyerahkan sejumlah eksemplar naskah skripsi yang telah ditandatangani dosen pembimbing. Ketua Jurusan menyusun tim penguji skripsi yang terdiri dari para dosen pembimbing dan sedikitnya dua dosen penguji lainnya dan menetapkan jadwal dan tempat ujian skripsi.

Ujian skripsi dilaksanakan dengan didahului oleh penyajian ringkasan skripsi oleh mahasiswa dalam waktu sebanyak-banyaknya 30  menit, dilanjutkan pertanyaan-pertanyaan oleh dosen penguji dalam waktu kurang lebih satu jam. Hasil ujian skripsi dinilai oleh tim penguji  berdasarkan dua aspek; pertama berdasarkan bahasa, tata tulis, sistematika dan kualitas akademik skripsi sebagai karya tulis dan kedua  berdasarkan penguasaan materi dan penampilan mahasiswa selama ujian skripsi.
Tim penguji melaporkan hasil ujian skripsi beserta nilainya kepada Ketua Jurusan dengan menyerahkan berita acara ujian skripsi. Hasil ujian skripsi diberitahukan oleh tim penguji langsung kepada mahasiswa pada akhir ujian skripsi.

E. Penyelesaian Skripsi

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian skripsi diwajibkan melaksanakan pengetikan akhir naskah skripsi dan menggandakannya sesuai ketentuan-ketentuan dalam BAB IV Petunjuk Pengetikan. Enam eksemplar skripsi harus diserahkan kepada jurusan bersama persyaratan lain yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan yudisium dan dinyatakan lulus Sarjana S1.