Artikel tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM)/ Articles about Driving License (SIM)

Artikel tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM)

(sumber/ source:: Brosur Mekanisme Peneritan Surat Ijin Mengemudi)

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampilm negemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM):
Ø  UU No. 2 Tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b; pasal 15 ayat (2) c
Ø  Peraturan Pemerintah No.44/ 1993 Pasal 216
Fungsi dan peranan: sebagai sarana identifkasi/ jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, pelayanan masyarakat.
Pasal 18 (1) U No.14 tahun 1992 tentang “Setiap pengemdi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”
Barang siapa mengemudi kendaraan bermotor dna tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setingginya Rp2000.000 (pasal 59 (1) UU No.14/22)
Kendaraan yang Di dahulukan Priorias: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanaan tugas, ambulance mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lallu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang menjadi tamu Negara,  iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai kendaraan orang cacat, kendaraan yang penggunaanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. (Pasal 65 PP. 43/93)
Wajib
1) Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib: Pertama, mampu mengemudikan kendaraannya degnan wajar; kedua, mengutamakan keselamatan pejalan kaki; ketiga, menunjukkan STNK, Surat Ijin Mengemudi (SIM), tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal dilakukan pemeriksaan; ketiga, memathui ketentuan tentang kelas jalan,, rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan dan tehnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringantan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan atau minimum, tata cara mengangkut orang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain; kelima, memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan roda dua atau pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
2) Penumpang kendaraan bermotor roda empat atu lbih yang duduk disamping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
(Pasal 23 UU No.14/92)
Penggunaan Golongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pasal 211 (2) PP 4/ 93
Golongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A: untuk ranmor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kg; Surat Ijin Mengemudi (SIM) B: untuk ranor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg; Surat Ijin Mengemudi (SIM) B2: untuk ranmor yang menggunakan kereta  tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg; Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Khusus: untuk ranmor roda 3 karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping); Surat Ijin Mengemudi (SIM) C : untuk ranmor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam.
Persyaratan Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Pasal 217 (1) PP 44/93
1) Permohonan Tertulis.
2) Bisa baca tulis
3) Memiliki Pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4) batas usia: 16 tahun untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C; 17 tahun untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan A; 20 tahun untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM)  Golongan BI/BII.
5) Trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
6) Sehat jasmani dan rohani
7) Lulus uji teori dan praktek.
Peningkatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Pasal 217 (2) 44/ 93
Surat Ijin Mengemudi (SIM) A: telah 12 bulan untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1/ Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum; Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1/ AU: telah 12 bulan untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) BII, Surat Ijin Mengemudi (SIM) I Umum; Surat Ijin Mengemudi (SIM) BII/ BIU: telah 12 bulan untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) BII umum.

Penyebab Utama terjadinya kecelakaan: pengemudi tidak disiplin, tidak terampil dalam kendaran, emosinal, ngantuk, kecepatan tinggi, tidak memelihara jalur dan jarak aman, kendaran tidak laik jalan, ban pecah, jalan licin, rusak, padnangan tidak bebas, mabuk karena mengkonsumsi miras dan atau narkoba.