Aku tahu aku berbeda dari anak-anak lain. Dan aku amat membencinya. Ketika aku mulai bersekolah, teman-teman selalu mengejekku, maka aku semakin tahu perbedaan diriku. Aku dilahirkan dengan cacat. Langit-langit mulutku terbelah.Ya, aku adalah seorang gadis kecil dengan bibir sumbing, hidung bengkok, gigi yang tak rata. Bila berbicara suaraku sumbang, sengau dan kacau. Bahkan aku tak bisa meniup balon bila tak kupejet hidungku erat-erat.
Jika aku minum menggunakan sedotan, air akan mengucur begitu saja lewat hidungku. Bila ada teman sekolahku bertanya, “Bibirmu itu kenapa?” Aku katakan bahwa ketika bayi aku terjatuh dan sebilah pecahan beling telah membelah bibirku.
Sepertinya aku lebih suka alasan ini daripada mengatakan bahwa aku cacat semenjak lahir. Saat berusia tujuh tahun aku yakin tidak ada orang selain keluargaku yang mencintai aku. Bahkan tidak ada yang mau menyukaiku.
Saat itu aku naik ke kelas dua dan bertemu dengan bu Leonard. Aku tak tahu apa nama lengkapnya. Aku hanya memanggilnya bu Leonard. Beliau berparas bundar, cantik dan selalu harum. Tangannya gemuk. Rambutnya coklat keperakan. Matanya hitam lembut yang senantiasa tampak tersenyum meski bibirnya tidak. Setiap anak menyukainya. Tetapi tak ada yang menyintainya lebih daripada aku. Dan aku punya alasan tersendiri untuk itu.
Pada suatu ketika sekolah melakukan test kemampuan pendengaran; yaitu mendengar kata yang dibisikkan dengan satu telinga ditutup bergantian. Terus terang sulit bagiku untuk mendengar suara-suara dengan satu telinga. Tidak ada orang yang tahu akan cacatku yang satu ini. Aku tak mau gagal pada test ini lalu menjadi satu-satunya anak dengan segala cacat di sekujur tubuhnya.
Maka aku mencari akal untuk menyusun rencana curang. Aku perhatikan setiap murid yang ditest. Test berlangsung demikian: setiap murid diminta berjalan ke pintu kelas, membalikkan tubuh, menutup satu telinganya dengan jari, kemudian bu guru akan membisikkan sesuatu dari mejanya tulisnya. Lalu murid diminta untuk mengulangi perkataan bu guru. Hal yang sama dilakukan pada telinga yang satunya. Aku menyadari ternyata tak ada seorang pun yang mengawasi apakah telinga itu ditutup dengan rapat atau tidak. Kalau begitu aku akan berpura-pura saja menutup telingaku. Selain itu aku tahu dari cerita murid-murid yang lain bu guru biasanya membisikkan kata-kata seperti, “Langit itu biru” atau “Apakah kau punya sepatu baru?”.
Kini tiba pada giliran terakhir; giliranku. Aku berjalan ke luar kelas, membalikkan tubuh lalu menutup telingaku yang cacat itu dengan kuat tetapi kemudian perlahan-lahan merenggangkannya sehingga aku bisa mendengar kata-kata yang dibisikkan oleh bu guru.
Aku menunggu dengan berdebar-debar kata-kata apa yang akan dibisikkan oleh bu Leonard. Dan bu Leonard, bu guru yang cantik dan harum, bu guru yang aku cintai itu, membisikkan tujuh buah kata yang aku telah mengubah hidupku selamanya. Ia berbisik dengan lembut, “Maukah kau jadi putriku, wahai gadis manis?” Tanpa sadar aku berbalik, berlari, memeluk bu Leonard erat-erat, dan membiarkan seluruh air mataku tumpah di tubuhnya.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.