Konsep Masyarakat Madani/ Concept of Civil Society


Konsep Masyarakat Madani

(Sumber: Chamim, Asyukuri ib. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Kehidupan Yang Demkratis dan Berkeadaban. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian dan Pengembangan (Diktiliban) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.)

Istilah masyarakat madani (al mujtama al madani), selain menjadi isu penting dalam gerakan Islam di Indonesia, pada saat yang sama telah menjadi wacana akademik yang cukup menarik di kampus dalam beberapa tahun terakhir ini. Perdebatan pun masih terus mewarnai diskusi atau wacana tentang konsep masyarakat madani tersebut. Pada tingkat konseptual masih diperdebatkan apakah istilah masyarakat madani, dan lebih luas lagi dengan civil society (masyarakat warga, masyarakat sipil, masyarakat beradab) yang telah lama diperbincangkan dalam wacana akademik. Terlepas dari persamaan atau perbedaan, secara konseptual apa karakteristik masyarakat madani? Pada tingkat empiric, apakah konsep masyarakat madani sekadar merupakan reaksi tandingan untuk meneguhkan identitas kolektif kaum Muslim karena hadirnya istilah civil society dengan identitas dan latar belakang Barat yang menyertainya, atau lebih lagi memang memiliki akar sosio historis pada sejarah Islam masa Nabi Muhammad yang menjadi model utama dari masyarakat yang dicitakan umat Islam? Dipertanyakan pula, baik sebagai reaksi maupun karena alasan kesejarahann, apakah masyarkat madani itu dapat diwujudkan dalam kehidupn masyarakat dewasa ini dan lebih khusus lagi bagaimana aktualisasinya di tengah masyarakat plural seperti di Indonesia? Apakah pembentukan masyarakat madani diproyeksikan untuk dan memiliki kaitan dengan cita politik pembentuk Negara Islam (Negara madani) atau lebih bersifat longgar kea rah pembentukan masyarakat tanpa memiliki pertautan dengan Negara? Istlah masyarakat madani, menurut sementara sumper, diperkenalkan oleh Dr. Anwar Ibrahim, mantan deputi perdana menteri Malaysia. Dalam pidato kebudayaannya pada forum Festival Istiqal pada 1995 di Jakarta, Anwar Ibrahim menyatakan, “Justru islamlah yang pertama kali memperkenalkan kepada kita di rantau ini kepad cita keadilan social dan pembentukan masyarakat madani, yaitu civil society yang bersifat demoraktis” (Hamiwanto dan Said, 2000:1). Syed Muhammad Naquib Al Attas mengatakan bahwa konsep masyarakat madani berasal dari kosakata bahasa Arab yang berarti, pertama, masyarakat kota dan, kedua, masyarakat yang berperadaban; sehingga, masyarakat madani asam dengan civil society, yaitu masyarakat yang menunjung tinggi nilai peradaban (Ibid.:2). Pada umumnya, konsep atau istilah masyarakat madani dismakan atau sepadan dengan civil society, padanaan kata lainnya yang sering digunakan adalah masyarakat  warga atau masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab, atau masyarakat berbudaya (Culla, 1999:3). Di Malaysia dan kemudian di Indonesia, istilah masyarakat madani diterjemahkan dari istilah civil society, yang merujuk pada konsep klasik dairi Cicero pada era Yunani Kuno, civilis societas, yaitu komunitas politik yang beradab, dan di dalamnya termasuk masyarakat kota yang memiliki kode hukum tersendiri. Masyarakat madani merujuk pada masyarakat yang pernah berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhammad, yang memiliki tamaddun (peradaban). Masyarakat madani adalah masyarakat yang mengacu pada nilai kebajikan umum yang disebut al khair (Rahardjo, 1999:152). Gellner (1995:2) menunjuk konsep civil society sebagai masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara. Kemampuan mengimbangi yang dimaksud adalah daya untuk membendung dominasi Negara, kendati tidak mengingkari Negara. Konsep civil society tersebut dipopulerkan oleh Adam Ferguson (1723-1816) untuk melukiskan sejarah masa lampau masyarakat dan peradaban Barat yang otonom. Konsep tersebut terus dikembangkan oleh pemikir Barat kontemporer, sehingga lahirnya Negara baru di Eropa Timur. Bagi sebagian kaum Muslim, istilah ini dikonotasikan Barat dan secular, kendati akar sejarahnya, yakni civil society, juga memiliki dasar pada “civitas dei” (kota Tuhan). Dalam kajian Seligman sebagaimana disarikan oleh Culla (Ibid.:63), lahirnya gagasan civil society di dunia Barat itu diilhami oleh empat pemikiran utama, yaitu: (1) tradisi hukum kodrat atau hukum alam, yang meletakkan pentingnya peranan akal dalam kehidupan individu dan masyarakat setelah kejatuhan Negara kota sebagaimana disuarakan Cicero; (2) doktrin Kirsten-Protestan, yang intinya menyatakan bahwa tatanan masyarakat merupakan cerminan dari tatanan ketuhanan;  (3) Paham kontak social, bahwa masyarakat atau Negara lahir karena kesepakatan bersama akan hak dasar yang harus dilindungi demi tegaknya etik kemanusiaan; dan (4) pemisahan Negara dan masyarakat yang menekankan paham bahwa Negara dan masyarakat bukanlah merupakan entitas yang sama, tetapi berbeda dan masing harus bersifat otonom.