MAKALAH TEORI KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

MAKALAH TEORI KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)


MAKALAH INI DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI

DISUSUN OLEH:
BULDAN ABDUL LATIF
21212525 
2EB13
JURUSAN AKUNTANSI / FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “TEORI KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)”. Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Koperasi..
              Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.


Depok, 08 Oktober 2013


Buldan Abdul Latif

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1  PENDAHULUAN
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.3  TUJUAN MAKALAH
BAB II
2.1 PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KOPERASI
B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
C.     LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
D.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
E.     SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
F.      KEUNGGULAN PRODUK KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
BAB III
3.1 PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN
C.     DAFTAR PUSTAKA



BAB I
1.1 PENDAHULUAN

Ada kesan yang berkembang bahwa nilai-nilai dasar koperasi seperti kekeluargaan, gotong-royong, demokrasi, dan kebersamaan yang melekat pada diri koperasi nampaknya kurang dapat mengadopsi dengan cepat setiap perubahan lingkungan strategis. Demikian pula halnya prinsip-prinsip koperasi itu sendiri dinilai kurang dapat memotivasi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan wahana koperasi. Misalnya, prinsip demokrasi yang dianut koperasi yaitu satu orang satu suara (one man one vote) nampaknya kurang diminati para pemilik modal yang secara umum menginginkan jumlah suara dalam setiap pengambilan keputusan ditentukan oleh jumlah  modal yang diinvestasikannya. Padahal, untuk memasuki pasar global dimana persaingan semakin keras baik yang menyangkut persaingan kualitas produk, sumber daya manusia, persaingan penguasaan pasar, distribusi, dan persaingan pelayanan terhadap para pelanggan sangat membutuhkan modal yang besar.
      Bertitik tolak dari kondisi perkoperasian yang muncul dipermukaan, maka tidak mengherankan apabila ada beberapa pihak yang agak pesimis terhadap eksistensi koperasi sebagai pelaku ekonomi dan bertanya, “Apakah koperasi masih layak dikembangkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang mampu menghadapi dan bersaing di pasar yang semakin mengglobal?”.
      Makalah ini mencoba menggali dan membedah teori koperasi ataupun konsep dasar yang dikandung koperasi itu sendiri, kemudian dilanjutkan perannya sebagai badan usaha. Dalam makalah ini juga disajikan berbagai kasus yang nyata dijumpai di lapangan dengan menganalisis salah satu badan usaha yang masuk kedalam ruang lingkup koperasi.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah yang ada dalam pembuatan makalah ini:
A.    Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
B.     Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
C.     Apa saja landasan, asas, dan tujuan dari koperasi?
D.    Apa  saja prinsip-prinsip yang terkandung dalam koperasi?
E.     Bagaimana sejarah berdirinya Koperasi Taksi Indonesia (KTI)?
F.      Apa saja keunggulan produk di dalam Koperasi Taksi Indonesia (KTI)?

1.3  TUJUAN MAKALAH

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
A.    Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
B.     Untuk Mengetahui Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Prinsip-Prinsip Koperasi.
C.     Untuk Mengetahui lebih jelas mengenai Koperasi Taksi Indonesia (KTI).

BAB II

2.1  PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KOPERASI

Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain.
Kata "Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coorperation" yang terdiri dari 2 kata, yaitu "Co" yang sama artinya Bersama dan "Operation" yang artinya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 
          Secara koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial.
            Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Patih Wiriatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi” pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouwcredit Bank” beserta “lumbung-lumbung desanya”.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No  9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

C.     LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI

1) Landasan koperasi
            Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
             a) Landasan Idiil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.                   Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
               b) Landasan Strukturil
          Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

2) Asas koperasi
            UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

3) Tujuan koperasi
            Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

D.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25 tahun 1962

E.     SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempangaruhi iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha pertaksian minimal memiliki 100 unit  armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 unit kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai. Di sisi lain masyarakat pada masa itu kurang tertarik menggunakan taksi meter dan lebih cenderung mencari taksi “liar/gelap”. Karena terkesan memakai kendaraan dan sopir pribadi. kelompok pemilik taksi “liar/gelap” di stasiun Gambir dan Bandar Udara Kemayoran menyambut gembira ketentuan pengusahaan taksi resmi ibukota, walaupun bagi mereka terdapat kesulitan mengadakan kendaraan baru minimal 100 buah, karena umumnya memiliki kendaraan tua. Dalam kondisi yang demikian itu, sekelompok pengusaha kecil berupaya mencari jalan keluar guna kelanggengan masa depan usaha. Sehingga melalui  perembukan, disepakati membentuk wadah usaha koperasi.
Ide pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya, sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.
Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan.

F.      KEUNGGULAN PRODUK KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

a)      PELUANG INVESTASI DI KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)

Kebutuhan jasa angkutan umum  khususnya Angkutan Taksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek masih sangat terbuka lebar kedepan, dalam hal ini peranan Koperasi Taksi Indonesia (KTI) membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jasa angkutan Taksi sangat relevan dan sekaligus membuka kesempatan usaha bagi calon pengusaha yang berminat untuk bergabung dengan Koperasi Taksi Indonesia (KTI) maka dari itu kami selaku management  mengundang para investor yang berminat ingin berinvestasi di bidang jasa angkutan Taksi.

b)      KEUNTUNGAN APABILA BERGABUNG DENGAN KOPERASI

Koperasi sangat mendapat perhatian dari Pemerintah mengingat keberadaan Koperasi sangat dibutuhkan oleh para pemodal dengan investasi skala usaha kecil menengah (UKM) banyak para pihak penyandang dana sangat berantusias ingin memberikan kredit bantuan kepada koperasi karena resikonya lebih kecil meningat peminjam umumnya perorangan dan dijamin oleh lembaga sehingga bagi penyandang dana resikonya lebih kecil.

c)      KEUNTUNGAN APABILA MENJADI ANGGOTA KOPERASI

1.      Anda tidak perlu pusing harus mengeluarkan biaya investasi mendirikan badan usaha pengurusan ijin-ijin ,mengeluarkan gaji karyawan ,bayar listrik dan sebagainya.
2.      Dengan terdaftar sebagai anggota anda sudah memiliki kesempatan untuk mendapat pengajuan pinjaman kredit modal usaha kepada pihak penyandang yang sudah menjadi rekanan dengan Koperasi Taksi Indonesia
3.      Modal usaha bagi anggota yang diperlukan adalah uang muka (UM) dan pengurusan ijin operasional,donasi dll
4.      Semua Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan oleh anggota akan diurus oleh Koperasi
5.      Pengelolaan Taksi diserahkan kepada masing-masing anggota pemilik armada sehingga anggota memiliki kebebasan mengoperasikan taksinya namun tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak managemen Koperasi Taksi Indonesia dan berkoordinasi didalam mengoprasikan taksi sehingga apabila ada kendala dilapangan dapat segera diatasi.


BAB III

3.1 PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

B.     SARAN

Pada pembahasan ini para pembaca dapat mengetahui dan memahami  mengenai koperasi dari point-point yang telah disampaikan di dalam makalah ini. Para pembaca dapat mengetahui definisi, sejarah,  prinsip-prinsip, landasan, asas, dan tujuan koperasi dan mengetahui sejarah dan produk dari koperasi taksi indonesia (KTI).


C.    DAFTAR PUSTAKA

Arifin Sitio, Halomoan Tamba, KOPERASI teori dan praktik , Jakarta, 2001

http://koperasitaksi.co.id/