MAKALAH KEWARGANEGARAAN
AZAS, HAK, DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA JERMAN
Disusun Oleh:
Kelompok : 6
Anggota : 1) Ratna Setyoningrum (K 100 110 030)
2) Eldesi Medisa I. (K 100 110 038)
3) Nungky Asmaraning W. (K 100 110 041)
4) Kharisma Putri (K 100 110 072)
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas “”, yang meliputi sistem atau azas penentuan status warga Negara serta hak dan kewajiban warga negara yang dijamin negaranya berdasarkan Undang-Undang negara yang bersangkutan.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang penentuan kewarganegaraan, dimana dalam makalah ini saya mengambil sumber dari beberapa buku yang berkaitan dengan itu. Selain itu, makalah ini juga dibuat untuk memenuhi penugasan makalah dari mata kuliah Kewarganegaraan di jurusan Farmasi, fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Selanjutnya, penulis mengucapkan terimakasih kepada Ibu Dewi Muyyasaroh, S. Sos., selaku dosen Kewarganegaraan dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Surakarta, 28 November 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Negara jerman adalah sebuah negara federasi diEropa barat. Awalnya pemerintahan negara ini membentuk kekaisaran. Seusai perang Perancis – Prusia (1870 - 1871). Sistem pemerintahan negara ini berubah menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan. Kanselir pertama adalah Otto von Bismarck. Pemerintahan yang sehari – harinya dipegang oleh kanselir memegang peranan seperti perdana menteri. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal.
Jerman juga pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi tapi tidak berlangsung lama, itu terjadi tahun 1933. Setelah itu pemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter yang dipimpin Adulf hitler dan membawa kehancuran pada perang dunia kedua. Hal ini membuat jerman terbagi menjadi dua yaitu jerman barat (republic federal jerman) dan jerman timur (republic demikratik jerman). Tapi kekalahan dalam perang dunia dua telah membuat jerman kehilangan wilayah timur. Lalu pemerintahan berpindah kejerman barat.
Setelah negara jerman terpisah lalu pada tahun 1990 terjadi penyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok berlin. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yang berbasis ideology berlandaskan prioritas hak – hak asasi manusia.
Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan kualisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda. Walaupun secara konstitusional Jerman dipimpin oleh konselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap lima tahun sekali. Jerman juga memiliki makalah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.
Saat ini, yang menjadi masalah dalam pemerintahan Jerman adalah mengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap menjadi sumber demonstrasi warga Jerman.
1.1.RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sistem atau azas penentuan status warga negara Jerman?
2. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara yang dijamin negaranya berdasarkan Undang-Undang negara yang bersangkutan?
1.2.TUJUAN
1. Mengetahui sistem atau azas penentuan status warga negara Jerman.
2. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara yang dijamin negaranya berdasarkan undang-undang negara yang bersangkutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Sistem atau Azas Penentuan Status Warga Negara Jerman
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dikenal dengan dua azas yaitu azas Ius Sanguinis dan azas Ius Soli. Jerman termasuk negara yang menganut azas Ius Sanguinis. Azas Ius Sanguinis yaitu kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, Ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia. Azas Ius Sanguinis atau hukum darah (law of the blood) atau azas genealogis (keturunan) atau azas keibubapakan, adalah azas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat dimana ia dilahirkan. Azas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental termasuk Jerman dan China. Azas Ius Sanguinis memiliki keuntungan antara lain:
1. Akan memeprkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga Negara.
2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga Negara yang lahir.
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.
4. Bagi Negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu Negara tertentu tetapi keturunan teap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2.2.Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Dijamin Negaranya Berdasarkan Undang-Undang Negara yang Bersangkutan
1. Konstitusi Republik Federal Jerman
Undang-Undang Dasar RFJ (Republik Federal Jerman) yang bersifat sementara (Ubergangzeit) yang dibuat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demikrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, memeprtahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi, oleh karena itu selain Preambul juga pasal (artikel) penutup UUD diperbarui.
Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah Negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.
Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyataun kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejah tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.
Isi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis. Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara bagian di ketiga zone Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.
2. Penghargaan hak-hak asasi manusia
Pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam Grundgesetz tergolong antara lain : kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik.
Kategori hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz adalah hak-hak warga. Berbeda dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya berlaku untuk warga negara Jerman. Hak ini terutama menyangkut partisipasi politik dan kebebasan melaksanakan pekerjaan. Intinya mencakup kebebasan berkumpul, hak mendirikan perkumpulan dan organisasi, kebebasan bergerak dan menentukan tempat tinggal di wilayah Republik Federal (termasuk memasukinya), kemerdekaan memilik dan melaksanakan pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak ikut dalam pemilihan umum.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah. Beberapa hak asasi secara tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh pelayanan dan manfaat, seperti misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh perlindungan dan perawatan kesejahteraan oleh masyarakat.
Hak asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga asing dan yang pertama kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka. Hak ini menjain pemberian suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas karena alasan politik di negara asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan ratursan ribu pemohon suaka ke Jerman yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan akhirnya hampir tidak terkontrol lagi menimbulkan keadaan genting. Sebagaian besar pemohon suaka ternyata datang bukan karena penindasan politik, tetapi umumnya berdasarkan alasan ekonomi. Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi mereka yang benar-benar tertindas.
Dalam batasan yang sangat ketat, Grundgesetz memberi kemungkinan untuk membatasi hak-hak asasi tertentu secara langsung atau tidak langsung melalui undang-undang. Akan tetapi peraturan hukum tak pernah boleh menafikan makna pokok hak-hak asasi. Hak asasi adalah hukum yang berlaku langsung. Inilah salah satu pembaruan Grundgesetz yang terpenting. Dalam konstitusi-konstitusi yang lama, pencantuman hak-hak asasi lebih bersifat pernyataan program yang tidak mengikat secara yuridis. Kini, ketiga badan penyelenggara negara ? baik parlemen sebagai legislatif, maupun eksekutif, yaitu pemerintah dengan segala aparatur administrasi negara, polisi dan tentara, begitu juga pengadilan sebagai pelaksana yuridiksi ? terikat secara ketat oleh hak-hak asasi. Seitap warga yang merasa salah satu hak asasinya tidak diindahkan, berhak untuk mengajukan tuntutan perihal keputusan atau tindakan negara kepada Mahkamah Konstitusional Federal. Dengan memasuki Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kemerdekaan Pokok Individu pada tahun 1952, Republik Federal Jerman sejak 1953 berada di bawah pengawasan internasional untuk hak asasi. Pasal 25 konvensi tersebnut memberikan hak kepada warga negara-negara penandatangan untuk menuntut negaranya sendiri di hadapan Komisi Eropa; protokol tambahan ke-9 pada konvensi itu juga membukakan kemungkinan kepada warga untuk mengajukan keluhan-keluhan yang bersifat individual kepada Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1973 Jerman juga meratifikasi Pakta-Pakta Internasional PBB tentang Hak Asasi Manusia.
3. Sistem Pemerintahan
Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempuyai undang-undang dasar sendiri, yag harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri undag-undang dasarnya.
Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagia yang ada sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.
Sistem federasi mempunyai tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933-1945). Jerman termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh: baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem pemerintahan terpusat.
Tatanan federal di Jerman, seperti juga di Amerika Serikat dan Swis, menjembatani persatuan ke luar dengan keanekaragaman di dalam. Pelestarian keanekaragaman itu adalah fungsi tradisional federalisme. Kini fungsi tersebut menjadi semakin penting berkenaan dengan tuntutan regional seperti perlindungan bangunan bersejarah, pelestarian tradisi tata kota serta pengembangan kebudayaan daerah.
Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi dengan negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan kekuasaan. Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.
Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya. Demokrasi akan lebih hidup, bila warganya ikut terlibat dalam proses politik di daerah yang dikenalnya melalui pemilihan umum dan pemungutan suara.
Sistem federasi masih mempunyai beberapa kelebihan, misalnya kesempatan bereksperimen dalam lingkup terbatas dan munculnya persaingan sehat antar negara bagian. Salah satu negara bagian dapat saja menerapkan sesuatu yang baru, misalnya dalam bidang pendidikan, dan dengan demikian merintis pembaruan di seluruh wilayah federal.
Selain itu, sistem federasi mampu memberi kesempatan sesuai dengan perbedaan regional dalam pembagian kekuatan politik. Partai yang beroposisi pada tingkat federal, bisa saja memiliki mayoritas dan memegang pemerintahan di salah satu negara bagian.
4.Swapraja Komunal
Pemerintahan kota dan desa yang otonom adalah pencerminan kemerdekaan warga yang menjadi tradisi di Jerman. Hal ini berakar pada hak-hak istimewa kota-kota berdaulat pada abad pertengahan. Pada masa itu orang yang memperoleh hak sebagai warga kota berdaulat terbebaskan dari belenggu perhambaan tuan tanah feodal. Di zaman modern, otonomi pemerintahan komunal erat berhubungan dengan pembaruan yang dilaksanakan Freiherr vom Stein, terutama dalam tata Kotapraja Prusia yang diberlakukan tahun 1808.
Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis. Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama di semua negara bagaian.
Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis. Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama di semua negara bagaian.
Hak swaraja terutama mencakup bidang angkutan umum di wilayah komunal, pembangunan jalan setempat, pengadaan listrik, air dan gas, pengolahan air limbah, dan perencanaan tata kota. Selain itu pembangunan dan pemeliharaan sekolah-sekolah, teater, museum, perpustakaan umum, rumah sakit, gedung olah raga dan kolam renang. Setiap komune bertanggung jawab pula untuk pendidikan lanjutan dan pembinaan remaja. Setiap satuan swapraja juga menentukan sendiri apakah tindakannya efisien dan ekonomis. Banyak masalah setempatyang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh komune dan kota-kota kecil. Swapraja komunal dan kemandirian daerah tidak akan ada artinya, bila komune-komune tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai pelaksanaan tugasnya. Keuangan yang memadai selalu mejadi bahan pembahasan. Setiap komune berhak menarik sendiri pajak dan iuran tertentu, seperti pajak bumi dan pajak usaha. Di samping itu komune berhak atas pajak konsumsi dan pajak kemewahan yang ditarik oleh negara bagian dari warga setempat. Namun itu semua biasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan komune. Karena itu setiap komune mendapat andil dari federasi maupun dari negara bagian, misalnya dari pajak imbalan kerja dan pajak pendapatan. Selain itu ada bantuan dari dana pengimbangan antar komune, yang dkelola secara intern oleh setiap negara bagian. Selain itu swapraja komunal mengenakan pungutan untuk pelayanan jasa.
Struktur Federal Jerman
a) Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.
Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal..
b) Lembaga Yudikatif
Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media elektronik.
Setelah bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah dirampungkan.
c) Negara Hukum
Menurut sejarahnya, sistem hukum RFJ berasal dari tata hukum Romawi yang sebagian diambil alih, dan dari banyak sumber lain di daerah-daerah. Pada abad ke-19 untuk pertama kalinya disusun hukum sipil yang seragam untuk seluruh wilayah Reich Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Niaga sampai sekarang masih bernafaskan semangat liberalisme para penyusunnya. Prinsip yang mendasari kedua kitab ini adalah kebebasan mengikat perjanjian.
Jaminan-jaminan negara hukum menjadi jelas terutama dalam norma-norma hukum primer dan dalam perundangan mengenai tata cara hukum. Prinsip yang berlaku dalam hukum pidana dan yang oleh Grundgesetz diangkat menjadi prinsip konstitusional, berbunyi sebagai berikut: Suatu hanya dapat dihukum, apabila sudah berlaku undang-undang yang menetapkannya sebagai tindak pidana sebelum peristiwa itu terjadi (nulla poena sine lege). Jadi seorang hakim dilarang menggunakan pasal-pasal hukum pidana yang mengatur perbuatan lain yang mirip, ataupun memberlakukan undang-undang pidana dengan surut waktu. Yang juga bersifat konstitusional adalah prinsip bahwa atas perbuatan yang sama tidak boleh dijatuhi hukuman beulang kali berdasarkan hukum pidana umum.
Pembatasan kebebasan seseorang hanya mungkin melalui hukum formal. Keputusan mengenai keabsahan penangkapan dan lama penahanan hanya bisa diambil seorang hakim. Dalam setiap pembatasan kebebasan seseorang tanpa perintah hakim, keputusan hakim atas hal ini harus segera disusulkan.
Pihak kepolisian memang dapat menahan seseorang untuk sementara, tetapi tanpa perintah penangkapan orang tersebut hanya dapat ditahan paling lama sampai akhir hari penangkapan. Setiap orang mempunyai hak untuk didengar di pengadilan. Hal ini pun termasuk unsur prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD. Penyelenggaraan hukum dipercayakan kepada hakim-hakim yang independen dan hanya tunduk kepada hukum. Mereka sama sekali tidak dapat dipecat, juga tidak dapat dimutasikan tanpa persetujuan mereka. Peradilan istimewa dilarang.
Landasan-landasan negara hukum dalam peradilan Jerman hampir semuanya tertuang dalam undang-undang yustisi yang telah disusun pada abad ke-19. Ini terutama menyangkut Undang-Undang Tata Peradilan yang mengatur struktur, organisasi, dan bidang yuridiksi pengadilan, serta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Kedua sumber hukum tersebut beserta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diberlakukan sejak tahun 1990, merupakan hasil perjuangan kelompok liberal dan demokratis dalam parlemen. Mereka menghadapi pemerintahan kekaisaran dalam perdebatan yang panjang dan sengit selama pertigaan terakhir abad ke-19.
Kitab undang-undang Jerman telah pula menjadi contoh untuk negara-negara lain: Kiatab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya menjadi acuan untuk penyusunan kitab-kitab hukum sipil di Jepang dan Yunani.
d). Warga dan tata usaha Negara
Setelah perkembangan politik di bidang hukum selama 100 tahun lebih, Grundgesetz menyempurnakan perlindungan hukum yang lengkap bagi warga terhadap tindakan aparatur negara. Setiap warga mendapat kemungkinan menggugat setiap tindakan negara yang menyangkut dirinya, apabila ia merasa hak-haknya dilanggar. Ini berlaku untuk semua tindakan administrasi negara seperti misalnya perhitungan tinggi pajak maupun keputusan tak naik kelas di sekolah, penahanan surat izin mengemudi atau penolakan terhadap permohonan izin mendirikan bangunan.
RDJ tidak mengenal pengadilan tata usaha; tetapi kini pengawasan menyeluruh terhadap adminstrasi negara juga berlaku di negara-negara bagian baru. Perlindungan hukum melalui pengadilan khusus masih dilengkapi kemungkinan yang dipunyai setiap warga untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusional Federal. Pengaduan seperti itu merupakan sarana hukum luar biasa dalam menghadapi pelanggaran hak-hak asasi oleh alat negara.
e). Hukum dalam negara sosial
Grundgesetz memerintahkan pengembangan tata negara sosial. Oleh karena itu, kepentinangan sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam penyusunan undang undang. Untuk maksud ini telah banyak diputuskan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hukum tenaga kerja dan hukum sosial, sejak berdirinya Republik Federal Jerma. Kepada perorangan, peraturan hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang berbeda-beda jumlahnya dalam hal jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran maupun setelah memasuki masa purnakarya.
Suatu contoh mengesankan dalam usaha melaksanakan prinsip negara sosialadalah hukum tenaga kerja. Mulanya hal ini hanya diatur secara singkat saja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di bawah judul ?Perjanjian Kerja?. Saat ini hukum tenaga kerja mencakup sejumlah besar undang-undang dan perjanjian tarif imbalan kerja, walaupun tetap bertumpu juga pada hasil putusan hakim. Peraturan hukum yang sangat berarti adalah Undang-Undang mengenai Perjanjian Tarif Imbalan Kerja, mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, mengenai kedudukan Serikat Kerja dalam Perusahaan, mengenai Hak Para Pekerja untuk Ikut Menentukan Kebijakan Perusahaan dan Undang-Undang Peradilan Tenaga Kerja.
f). Organisasi lembaga penegakan keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:
1. Pengadilan umum; menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).
2. Pengadilan Tenaga Kerja; menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
2. Pengadilan Tenaga Kerja; menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
3. Pengadilan Tata Usaha; menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.
4. Pengadilan Sosial; menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.
5. Pengadilan Urusan Keuangan; mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.
Selain itu, masih ada Mahkamah Konstitusional Federal yang berdiri di luar kelima bidang peradilan yang diuraikan di atas. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.
Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Mahkamah Konstitusional federal Karlsruhe mengawasi ditaatinya Grundgesetz. Pengadilan ini misalnya memutuskan dakan persengketaan antara federasi dan negara bagian, ataupun antara lembaga-lembaga pemerintah federal. Hanya mahkamah inilah yang berwenang memutuskan, apakah suatu partai mengancam pokok tata negara yang demokratis dan merdeka dan karena itu melanggar konstirusi. Partai yang melanggar konstitusi juga menyelidiki apakah undang-undang federal dan undang-undang negara bagian tidak bertentangan dengan UUD; bila dinyatakan bertentangan maka undang-undang tersebut dicabut kembali. Berkenaan dengan undang-undang, pengadilan tertinggi ini hanya akan bertindak atas permohonan dari badan-badan tertentu seperti pemerintah federal, pemerintah negara bagian, sedikitnya sepertiga anggota parlemen atau pengadilan-pengadilan lain.
Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Jerman merupakan negara yang menganut azas Ius Sanguinis. Azas Ius Sanguinis yaitu kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, Ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia.
2. Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman
3. Pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia.
3.2. Saran
Dengan adanya azas Ius Sangunis yang diterapkan dinegara jerman maka akan semakin menumbuhkan semangat nasionalisme dan tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga Negara yang lahir.
DAFTAR PUSTAKA
Hestu Cipto Handoyo. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Universitas Atmajaya ; Yogyakarta
nb: kesalahan penulisan pada dapus link, maaf belum direvisi dapusnya :p