Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
1 . Sempurnanya umur atau telah mencapai batasan usia yang telah di tentukan.
Maksudnya adalah seorang wanita yang sudah mencapai minimal umur 9 tahun, dan laki laki sudah mencapai umur 15 tahun menjadi Ciri - ciri Baligh. Ini sudah mupakat para ulama ahli Fiqih.
2. Mimpi Ihtilam / Jima' (berhubungan suami istri).
maksudnya adalah bermimpi melakukan hubungan layaknya suami istri, walaupun tidak keluar air mani ( sperma ) baik itu di sengaja ataupun tidak di sengaja keluarnya air mani (sperma) tersebut. Ataupun tidak mimpi jima, tapi keluar dengan perbuatan sendiri. contohnya seperti onani, dan lain - lain.
3. Haid.
Yang Ciri Baligh yang terakhir di khususkan hanya untuk wanita, dan biasanya keluar haid itu pada usia 9 tahun. walaupun keluar haidnya sedikit, maka orang tersebut sudah Baligh hukumnya.
Catatan :
Jika seseorang mempunyai dua alat vital, maka dalam islam memberikan dua cara untuk mengetahui ciri baligh orang tersebut, di antaranya sebagai berikut :
- Jika keluar air maninya (sperma) dari dzakarnya dan keluar haid dari Farjinya (vagina) maka orang tersebut sudah termasuk baligh.
- Dan jika keluar air mani (sperma) atau haidnya, dari salah satu alat vital tersebut maka orang tersebut belum bisa di katakan baligh.
( Rujukan : SAFINATUNNAJA )
Demikian Artikel Fiqih Tentang Ciri atau Tanda Baligh menurut Islam semoga bermanfa'at khususnya bagi saya sendiri dan umumnya bagi kita semua pembaca blognya Senyumku Dakwahku