Artikel tentang Undang-Undang Perjudian (Nomor 7 Tahun 1974)
(sumber/ source:Syafi’ie, Imam. 1996. Terampil Berbahasa Indonesia 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1974
Tentang
Penertiban Perjudian
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
1) bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.
2) bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
3) bhwa ketentuan dalam Ordonansi (Peraturan Pemerintah) tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
4) bahwa ancaman hukuman di dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengneai Perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengna memperberatnya.
5) bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu disusun Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian.
Staatsblad: Lembaga Negara, lembaran resmi yang dikeluarkan oleh Negara sebagai tempat mengundakngkan peraturan perundang-undangan tertentu.
Mengingat:
1) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1)
2) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemeritnahan di Daerah (L. N. R. I. Tahun 1974 No.38 Tambahan L. N. R. I. No. 3037).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Memutuskan
Menetapkan:
Undang-Undang Tentang Penertiban Perjudian
Pasal 1
Menatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan
Pasal 2
(1) merubah ancaman hukuman dalam pasal 303 ayat (1). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman hukuman dalam pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam pasal 542 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan pasal 542 menjadi pasal 303 bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-Undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (10 pasal ini diatur dengan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangna dalam rangka peenrtiban perjudian dimaksud pasal (3) Undang-Undnag ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-Undnag ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 November 1974 |
Presiden Republik Indonesia | |
| |
Soeharto Jenderal TNI | |
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 1974 Menteri/ Sekretaris Negara Republik Indonesia Sudharmono, S. H. |
Dikutip utuh dari KUHP Himponan Prof. Moeljatno, S. H.