Artikel tentang Perjudian
(sumber/ source:Syafi’ie, Imam. 1996. Terampil Berbahasa Indonesia 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.)
Pasal 303 dan 542 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303
(1) diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-1, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Ke-2, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Ke-3, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarianya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya memungkinkan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 542
(1) Diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2 barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah.