Hak-Hak Reproduksi/ Reproductive Rights

Hak-Hak Reproduksi
(Source/ Sumber:  Noname.2004.Kesehatan Reproduksi.Jakarta: Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.)
(Rewritten by Dimas Erda Widyamarta: www.ithinkeducation.blogspot.com)
Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual (Cottingham et al, 2001).
Hak reproduksi merupakan bentuk perlindungan bagi setiap individu, serta prakondisi untuk memperoleh hak lainnya tanpa diskriminasi. Hak reproduksi mengawasi pemerintah dalam mematuhi dokumen HAM. Misalnya, tidak terpenuhinya hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan dan sosial yang menyebabkan kematian ibu.
Hak reproduksi berarti pasangan dan individu berhak untuk memutuskan apakah dan kapan mereka ingin memiliki anak tanpa diskriminasi, paksaan dan kekerasan. Hak reproduksi berlaku untuk semua perempuan dan laki-laki dewasa, tanpa memandang status kwarganegaraan. Mereka berhak untuk mengetahui tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta pelayanan, termasuk pengatur kesuburan (Wallstam, 1997). Konsep informed choice (pilihan berdasarkan informasi) pada pelayanan KB merupakan contoh penerapan hak reproduksi, karena mencerminkan kebutuhan klien seusai dengan keinginan dan nilai yang dianutnya. Perempuan berhak memutuskan apakah dia menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi; dan jika ya, metode atau prosedur apa yang dipilih dan didapatkannya. Informed choice dalam pelayanan KB mencakup apakah perempuan ingin mencegah kehamilan, menjarangkan atau menunda, kelahiran; jika ingin memakai kontrasepsi, metode apa yang dipilih; apakah ingin meneruskan atau berganti metode KB. Konsep informed choice merujuk kepada keputusan klien untuk dirinya sendiri, berdasarkan akses dan pemahaman menyeluruh atas semua informasi yang terkait dengan pelayanan tersebut.
Piagam IPPF tentang Hak-hak Reproduksi Seksual
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3.      Hak atas kesetaraan, dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
4.      Hak privasi
5.      Hak kebebasan berfikir
6.      Hak atas informasi dan edukasi
7.      Hak memilih untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
8.      Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
9.      Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10.  Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11.  Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik dan
12.  Hak untuk terbebas dari kesaktian dan kesalahan pengobatan
(www.ippf.org/ charger)
Pemerintah yang tidak memenuhi hak perempuan muda akan pendidikan, pelayanan kesehatan dan sosial, dapat dikatakan melanggar hak-hak reproduksi perempuan

(Cottingham, 2001)