Kebijakan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi/ Government Policy On Reproductive Health

Kebijakan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi
(Source/ Sumber:  Noname.2004.Kesehatan Reproduksi.Jakarta: Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.)
(Rewritten by Dimas Erda Widyamarta: www.ithinkeducation.blogspot.com)
Sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia (sejak inisiatif Safe Motherhood tahun 1987, Pertemuan Dunia untuk Anak-anak tahun 1990, hingga ICPD Kairo tahun 1994 dan konferensi di Beijing tahun 1995), akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan primer merupakan jalan pintas dalam menjamin kelangsungan hidup kelompok paling rentan (perempuan dan anak-anak) hal ini berarti akses terhadap pelayanan kespro (kesehatan reproduksi) yang berkualitas harus tersedia dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat di Indonesia.
Untuk menanggulangi masalah kespro, sejak tahun 1996 pemerintah Indonesia mengadopsi Paket Kesehatan Reproduksi Essensial (PKRE) dan Paket Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) (MOH and WHO, 2000).
Empat komponen utama PKRE, yaitu:
1.      Kesehatan ibu dan anak (KIA);
2.      Keluarga Berencana (KB);
3.      Pengobatan ISR/ IMS-HIV/AIDS terpadu dengan (1) dan/ atau (2);
4.      Konseling dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja (KRR).
Sedangkan PKRK terdiri dari keempat komponen di atas dilengkapi dengan komponen kelima, yaitu:
5.      Konseling dan pelayanan kespro bagi usia lanjut, terutama untuk deteksi gangguan gizi atau tanda keganasan (kanker).
(Lihat Lampiran 1)

Catatan: kunci utama “kehamilan yang diinginkan” terletak pada komponen KB yang musti dilengkapi dengan konseling.