Mitos yang Merugikan Seksualitas Perempuan/ Adverse myth Female Sexuality

Mitos yang Merugikan Seksualitas Perempuan
(Source/ Sumber:  Noname.2004.Kesehatan Reproduksi.Jakarta: Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.)
(Rewritten by Dimas Erda Widyamarta: www.ithinkeducation.blogspot.com)
Perilaku seksual mencakup tindakan seksual terhadap orang lain atau diri sendiri yang dapat diamati.
Makna sebagai seorang perempuan atau laki-laki di masyarakat tidak terlepas dari mitos seksualitas yang berkembang yaitu tentang perilaku seksual dan bagaimana perasaan seseorang terhadap tubuhnya sendiri (Burns dkk, 1997).
Burns dkk (1997) memaparkan beberapa mitos yang merugikan seksualitas perempuan. Mitos ini dan efek yang merugikan peran gender, menjadikan perempuan tidak memiliki kontrol terhadap kehidupan seksualnya. Sehingga mereka menjadi rentan terhadap problema kesehatan seksual.
A.     Tubuh perempuan itu memalukan. Seorang anak perempuan dalam masa pertumbuhan, diliputi rasa keingintahuan yang besar terhadap tubuhnya. Ia ingin tahu nama bagian tubuh dan mengapa alat kelaminnya berbeda dengan anak laki-laki. Bila orang tua mengajarkannya bahwa tubuh perempuan itu “memalukan”, ia akan sulit bertanya menenai tubuhnya saat memasuki masa puber. Dia mungkin akan sangat malu untuk bicara mengenai menstruasi atau mengenai seks kepada petugas kesehatan; bahkan ketika tumbuh dewasa dan mulai aktif seksual, dia tidak memahami bagaimana tubuhnya bisam erasakan kenikmatan seksual atau mengetahui bagaimana cara melindungi tubuhnya dari kehamilan tak diinginkan atau penyakit menular seksual.

B.     Kebahagian perempuan tergantung pada keberadaan laki-laki. Asumsi bahwa kebahagian perempuan hanya bila bersama laki-laki, sering digunakan sebagai senjata untuk mengatur kehidupan perempua ndan bahka ndigunakan untuk justifikasi perkosaan. Ini berarti bahwa kemampuan perempuan untuk melayani kebutuhan seks adalah hal terpenting dan harus terpenuhi. Hal ini sering kali menyebabkan perempuan frustasi dan menghalanginya untuk lebih maju dan berkembang.

C.     Tubuh perempuan milik laki-laki. Banyak masyarakat memperlakukan perempuan seperti barang milik ayah atau suami. Saat kecil, ia menjadi milik sang ayah yang bisa menikahkannya dengan siapa saja yang dikehendakinya dan meminta mengerjakan apa saja yang dimintanya. Layaknya sebuah barang, calon suami menginginkan calon istri yang suci dan belum ternoda, sehingga keperawanan menjadi tuntutan. Setelah menika, suami merasa berhak memanfaatkan tubuh istrinya untk mendapatkan kesenangan yang diingikannya. Suami mungkin selingu dengna perempuan lain, tetapi istri hanya melayani satu laki-laki saja (suami). Tetapi laki-laki tidak memiliki tubuh perempuan. Tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri dan ia berhak untuk memutuskan bagaimana, kapan dan dengan siapa akan berbagi.

D.     Perempuan kurang memiliki hasrat seksual. Perempuan sering diajarkan abhwa salah satu tugasnya adalah melayani kebutuhan seksual suami. Sebagai perempuan “baik-baik”, dia tidak akan berinisiatif memulai hubungan seks. Mitos ini merugikan kesehatan seksual perempuan. Pertama, perempuan yang beranggapan memilikirkan seks adalah hal yang tabu, tak akan siap menjalani seks secara aman. Dia tidak terlalu tahu mengenai KB atau mendapatkan dan menggunakan kondom. Sekalipun tahu, ia akan kesulitan untuk mendiskusikan hal ini sebelum kepada pasangan. Berbicara mengenai seks hanya akan menimbulkan anggapan bahwa ia sudah “berpengalaman” dan berarti perempuan nakal.
Ilustrasi kasus: Pada 18 Januari 2004, Metro TV menampilkan perempuan dengan tiga orang anaknya yang masih kecil. Perempuan terseut terpaksa meninggalkan ketiga anaknya karena ia diancam suami yang marah akibat ia menolak hubungan seksual. Sebelum di hari yang sama ia minta suami untuk bayar hutang di warung terdekat suami mengacuhkannya. Pada malam harinya ketika suami ingin berhubungan seks, perempuan tersebut menolak.


E.      Sunat perempuan mencegah perempuan menjadi “nakal”. Praktik sunat perempuan merupakan refleksi konstruksi sosial dari seksualitas, di mana laki-laki memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengontrol seksualitas dan organ reproduksi perempuan. Praktik ini diterima sebagai cara untuk mencegah perempuan menjadi nakal (CPPS-UGM, 2003). Bahaya dari sunat perempua menignkat dengan dilakukannya secara medis. Bidan sebagai pelaksana cenderung menggunakan untuk memotong bagian kelamin perempuan (biasanya klirotis) sedangkan tenaga tradisional (seperti dukun) biasanya menggunakan pisau lipat yang digunakan untuk kegiatan simbolik. Sunat perempuan secara medis ditemukan di Padang (91,7% dari 349 kasus yang diobservasi), Padang Pariaman (68,7% dari 323 kasus yang diobservasi), Kutai Kertanegara (20,9% dari 215 kasus yang diobservasi), Sumenep-Madura (18,2 dari 275 kasus yang diobservasi), and Serang (14,5% dari 344 kasus yang diobservasi) (Budiharsana et. al.,2003)