Kasus yang pernah terjadi akibat kegiatan pertambangan yaitu kasus Teluk Buyat yang diakibatkan karena keracunan logam berat. Logam berat tersebut bersal dari limbah tailing perusahaan tambang dan penambangan tradisional yang merupakan sebagian besar sumber limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun). Contoh dampak dari penambangan skala kecil, yaitu pengolahan bijih yang dilakukan secara amalgamasi yang menggunakan Merkuri (Hg) sebagai pengikat emas.Sedangkan skala besar yaitu, tailing yang dihasilkan lebih banyak, pelaku penambangan selalu mencari bahan tambang yang berada jauh didalam tanah, karena menghasilkan kualitas yang lebih baik dan jumlahnya lebih banyak.
Limbah tailing merupakan produk samping reagen sisa,dan hasil tambang yang tidak diperlukan menghasilkan mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain : kwarsa,kalsit , dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil dari pertambangan emas menghasilkan salah satu atau lebih dari satu macam logam berat yang termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Mercuri adalah salah satu unsur kimia yang sangat beracun (toxic).Apabila tercampur dengan enzim dalam tubuh akan mengakibatkan hilangnya keampuan enzim yang berfungsi sebagai katalisator yang berfungsi penting bagi tubuh yang terserap kedalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun , maka Uap Mercuri sangat berbahaya jika terserap oleh manusia.
sumber : google
( Surjono Hadi Sutjahjo, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, dan Ketua Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam & Lingkungan, Sekolah Pascasarjana IPB)