BAB I
PENDAHULULUAN
1.1 Latar Belakang
Delik percobaan bukanlah kejahatan yang sejak dahulu kala dikenal karena masyarakat yang masih dalam stadium primitif atau sangat sederhana barulah beraksi jikalau perbuatan seseorang nyata-nyata merugikan masyarakat atau orang seorang. Dalam hal demikian, timbullah reaksi masyarakat, yaitu kepala-kepala suku, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan kejahatan. Kualifikasi kejahatan ditentukan semata-mata oleh apa yang nyata terjadi dan belum diperhitungkan niat pembuat (dader) untuk melakukan perbuatan yang tercela.
Hal dapat dipidananya pembuat percobaan pada hakikatnya berdasarkan kehendak jahatnya. Dengan kata lain, berdasarkan uraian subjektif, tetapi sekaligus berdasarkan ukuran objektif karena kesengajaan itu telah mengambil arah yang mebahayakan kepentingan hukum yang harus dilindungi, yang secara objektiftelah membuahkan permulaan melakukan kejahatan tertentu
Dewasa ini banyak sekali terdapat kasus percobaan yang terjadi di masyarakat kita, baik kasus percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, sampai percobaan pemerkosaan terjadi. Masyarakat seringkali keliru dalam mengartikan apa itu percobaan. Dalam kenyataannya, masyarakat masih memiliki tanda tanya besar mengapa percobaan harus dipidana. Padahal, tindak pidana yang dimaksud tidak sempat terjadi. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai percobaan secara rinci agar tidak terjadi kekeliruan lebih lanjut saat memahami apa itu percobaan.
1.2 Identifikasi Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan percobaan?
1.2.2 Dimana ketentuan mengenai percobaan diatur?
1.2.3 Apakah syarat-syarat untuk mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan percobaan kejahatan?
1.2.4 Apakah pengertian dari syarat-syarat tersebut?
1.2.5 Contoh kasus percobaan dan analisisnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Percobaan (Poging)
2.1.1 Percobaan Menurut KUHP
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Kedua pasal tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa yang dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan (poging), yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan percobaan. Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.[1]
Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan: Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen. (Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).[2]
2.1.2 Percobaan Menurut RUU KUHP Nasional
Ada perbedaan terminologi antara percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini, dengan percobaan yang diatur menurut RUU KUHP nasional yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan 1999-2000, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundangundangan, Direktorat Perundang-undangan. Terminologi percobaan seperti yang diatur di dalam Pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini adalah percobaan melakukan kejahatan, sedangkan menurut RUU KUHP Nasional berubah menjadi percobaan melakukan tindak pidana. Hal ini terjadi karena RUU KUHP Nasional tidak membedakan lagi antara tindak pidana (delik) kejahatan dengan tindak pidana (delik) pelanggaran. Artinya untuk keduanya dipakai istilah tindak pidana. Dengan demikian, KUHP Nasional ini nantinya hanya terdiri dari 2 (dua) buku yaitu Buku Kesatu memuat tentang aturan umum dan Buku Kedua yang memuat aturan tentang tindak pidana dengan tidak lagi membedakan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran. Adapun Buku Ketiga KUHP yang berlaku saat ini, yang mengatur tentang delik pelanggaran dihapus dan materinya ditampung ke dalam Buku Kedua dengan kualifikasi tindak pidana.
2.2 Syarat-syarat Percobaan
Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Adanya niat/kehendak dari pelaku;
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.
Oleh karena itu agar seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan kata lain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat tersebut.
Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran (mencoba melakukan pelanggaran) terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dapat dipidana.
Menurut Loebby Loqman pembedaan antara kejahatan ekonomi dengan pelanggaran ekonomi ditentukan oleh apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Dianggap sebagai kejahatan ekonomi jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian pelaku maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran ekonomi.[3]
Selain itu ada juga beberapa kejahatan yang percobaannya tidak dapat dihukum, misalnya percobaan menganiaya (Pasal 351 ayat (5)), percobaan menganiaya binatang (Pasal 302 ayat (3), dan percobaan perang tanding (Pasal 184 ayat (5)).[4]
2.3 Pengertian Niat / Kehendak (Voornemen)
Jika mengacu kepada penafsiran otentik atau penafsiran pada waktu suatu undang-undang disusun, dalam hal ini Memori Penjelasan (MvT) WvS Belanda 1886 yang merupakan sumber dari KUHP Indonesia yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa sengaja (opzet) berarti : ‘de (bewuste) richting van den will op een bepaald wisdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu).[5]
Beberapa sarjana beranggapan bahwa niat dalam kaitannya dengan percobaan adalah sama dengan semua bentuk kesengajaan (kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf kemungkinan). Pendapat demikian dianut antara lain oleh D. Hazewinkel-Suringa, van Hammel, van Hattum, Jonkers, dan van Bemmelen.
Profesor van Hattum mengatakan antara lain sebagai berikut:
“Simons, Van Hamel, Zevenberen en Pompe nemen aan dat voornemen geheel gelijk staat met opzet.[6], zodat van een voornemen des daders kan worden gesproken wanneerde dader opzethad zoals door de delichtsomschrijving gevorded”.
Yang artinya : “Simons, van Hamel, Zevenbergens dan Pompe berpendapat bahwa voornemen atau maksud itu adalah sama sekali sama dengan opzetsehingga orang hanya dapat berbicara mengenai suatu maksud dari seseorang pelaku, apabila pelaku tersebut mempunyai opzet sebagai yan telah disyaratkan dalam rumusan delik yang bersangkutan”.
Menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Hazeinkel-Suringa mengemukakan bahwa niat adalah kurang lebih suatu rencana untuk mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam rencana itu selalu mengandung suatu yang dikehendaki mungkin pula mengandung bayangan-bayangan tentang cara mewujudkannya yaitu akibat-akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat direka-reka akan timbul. Maka jika rencana tadi dilaksanakan dapat menjadi kesengajaan sebagai maksud, tetapi mungkin pula menjadi kesengajaan dalam corak lain (sengaja sebagai keinsyafan kepastian ataupun sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan).[7]
Sebagai contoh, dalam suatu niat (kehendak) untuk melakukan pembunuhan dengan memberikan roti yang mengandung racun kepada seseorang. Dalam hal ini termasuk juga keinsyafannya bahwa kemungkinan sekali seluruh penghuni rumah orang yang dikirim roti tersebut ikut menjadi korban. Kemungkinan orang lain ikut menjadi korban termasuk pula apa yang disebut sebagai niat (kehendak) pada syarat percobaan.[8]
Hal di atas sesuai pula dengan putusan Hoge Raad tanggal 6 Februari 1951, N.J. 1951 No. 475, m.o. B.V.A.R. yang dikenal dengan automobilist-arrest yang pada tingkat kasasi telah menyatakan seorang pengemudi mobil terbukti bersalah telah melakukan suatu percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi, yang kasus posisinya adalah sebagai berikut: Seorang anggota polisi untuk keperluan pemeriksaan telah memerintahkan pengemudi mobil tersebut untuk berhenti. Namun pengemudi itu ternyata tidak mentaati perintah yang diberikan oleh anggota polisi tersebut, bahkan dengan kecepatan yang tinggi mengarahkan mobil yang dikendarainya langsung ke arah anggota polisi tersebut, dan hanya karena anggota polisi tersebut pada saat yang tepat sempat menyelamatkan dirinya dengan melompat ke pinggir, maka terhindarlah ia dari kematian.[9]
Menurut Hazewinkel-Suringa[10]dalam Hoge Raad mempersalahkan pengemudi dengan percobaan pembunuhan, meskipun secara sepintas mungkin tidak ada rencana untuk membunuh anggota polisi itu. Tetapikemungkinan yang diinsyafi (disadari) dapat diterima juga sebagai niat. Dalam hal ini niat terwujud dalam sengaja bersyarat (dolus eventualis) atau disebut juga dengan sengaja berinsyaf kemungkinan (opzet bij mogelijkheid bewustzinjn).
Berbeda dengan pendapat sarjana lainnya Vos menyatakan bahwa jika niat disamakan dengan kesengajaan, maka niat tersebut hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud saja.[11]Pendapat dari Vos di atas ternyata tidak dapat diterima oleh para penulis yan lain pada zamannya.[12]
Sedangkan Mulyatno memberikan pendapat hubungan niat dan kesengajaan adalah sebagai berikut:
a. Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah diwujudkan menjadi perbuatan yang dituju. Dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul, di sinilah niat sepenuhnya menjadi kesengajaan. Sama halnya dalam delik yang telah selesai.
b. Akan tetapi apabila niat itu belum semua diwujudkan menjadi kejahatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat bathin yang memberi arah kepada perbuatan, yaitu “subjektif onrechts-element”.
c. Oleh karena niat tidak dapat disamakan dengan kesengajaan, maka isi niat itu jangan diambil dari isinya kejahatan apabila kejahatan timbul. Untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu tadi juga sudah ada sejak niat belum diwujudkan menjadi perbuatan.[13]
Jika diperhatikan ternyata niat (kehendak) yang merupakan salah satu unsur dari percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur dari melakukan percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 17 RUU KUHP Nasional.
2.4 Pengertian Permulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering)
2.4.1 Permulaan Pelaksanaan Menurut Pasal 53 KUHP dan Pendapat Para Ahli Hukum
Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, dan ia berada di alam bathiniah seseorang. Sangat sulit bagi seseorang untuk mengetahui apa niat yang ada di dalam hati orang lain. Niat seseorang akan dapat diketahui jika ia mengatakannya kepada orang lain. Namun niat itu juga dapat diketahui dari tindakan (perbuatan) yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat.
Menurut Loebby Loqman, adalah suatu hal yang musykil apabila seseorang akan mengutarakan niatnya melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu dalam percobaan, niat seseorang untuk melakukan kejahatan dihubungkan dengan permulaan pelaksanaan.[14]
Syarat (unsur) kedua yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum karena melakukan percobaan, berdasarkan kepada Pasal 53 KUHP adalah unsur niat yang ada itu harus diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).
Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum. Sejak seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki,biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat perbedaan antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan (Soesilo mempergunakan istilah permulaan perbuatan).
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana timbul permasalahan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Dalam hal ini apakah permulaan pelaksanaan harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari niat” ataukah “permulaan pelaksanaan dari kejahatan”.
Menurut Moeljatno, tidak ada keraguan baik menurut MvT maupun pendapat para penulis bahwa permulaan pelaksanaan dalam hal ini adalah merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan.[15]
Dalam Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP, telah diberikan beberapa penjelasan[16]yaitu antara lain:
a. Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu terdapat diantara apa yang disebut voorbereidingshandelingen(tindakan-tindakan persiapan) dengan apa yang disebut uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan);
b. Yang dimaksud dengan voorbereidingshandelingen dengan uitvoeringshandelingen itu adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya;
c. Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas-batas antara uitvoeringshandelingenseperti dimaksud di atas. [17](Lamintang, 1984: 528).
Berdasarkan Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP, dapat diketahui bahwa batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu adalah terletak diantara voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) dengan uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan). Selanjutnya MvT hanya memberikan pengertian tentang uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan) yaitu berupa tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai pelaksanaannya. Sedangkan pengertian dari voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) tidak diberi-kan.
Menurut MvT batas yang tegas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan tidak dapat ditetapkan oleh wet (Undang-Undang). Persoalan tersebut diserahkan kepada Hakim dan ilmu pengetahuan untuk melaksanakan azas yang ditetapkan dalam undang-undang.[18]
KUHP tidak ada menentukan kapankah suatu perbuatan itu merupakan perbuatan persiapan dari kapankah perbuatan itu telah merupakan permulaan pelaksanaan yang merupakan unsur dari delik percobaan.
Hal senada juga dikemukakan oleh van Hattum, menurutnya sangat sulit untuk dapat memastikan batas-batas antara tindakan-tindakan persiapan (perbuatan persiapan) dengan tindakan-tindakan pelaksanaan, sebab undang undang sendiri tidak dapat dijadikan pedoman.[19]
Memang sulit untuk menentukan perbuatan mana dari serangkaian perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan. Berdasarkan MvT hanya dapat diketahui bahwa permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) berada di antara tindakan-tindakan persiapan (uitvoeringshandelingen). Oleh karena itu untuk menentukan perbuatan mana dari serangkaian perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan didasarkan kepada 2 teori yaitu teori subjektif (subjectieve pogingstheori) dan teori objektif (objectieve pogingstheori).
Para penganut paham subjektif menggunakan subjek dari si pelaksanaan sebagai dasar dapat dihukumnya seseorang yang melakukan suatu percobaan, dan oleh karena itulah paham mereka itu disebut sebagai paham subjektif, sedangkan para penganut paham objektif menggunakan tindakan dari si pelaku sebagai dasar peninjauan, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut sebagai paham objektif.
Menurut para penganut paham objektif seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum karena tindakannya bersifat membahayakan kepentingan hukum, sedangkan menurut penganut paham subjektif seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu pantas dihukum karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya.[20]
Sejak seorang mempunyai niat hingga sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan.
Teori Subjektif
Teori ini didasarkan kepada niat seseorang, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 KUHP bahwa “...apabila niat itu telah terwujud dari adanya permulaan pelaksanaan ... Jadi dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan adalah semua perbuatan yang merupakan perwujudan dari niat pelaku. Apabila suatu perbuatan sudah merupakan permulaan dari niatnya, maka perbuatan tersebut sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan.
Menurut teori subjektif dasar patut dipidananya percobaan (strafbare poging) itu terletak pada watak yang berbahaya dari si pembuat. Jadi unsur sikap bathin itulah yang merupakan pegangan bagi teori ini.[21](Sudarto dan Wonosutatno, 1987: 17).
Ajaran yang subjektif lebih menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan dalam Pasal 53 KUHP sebagai permulaan pelaksanaan dari niat dan karena itu bertolak dari sikap bathin yang berbahaya dari pembuat dan menamakan perbuatan pelaksanaan: tiap perbuatan yang menunjukkan bahwa pembuat secara psikis sanggup melakukannya.[22]
Menurut van Hammel tidak tepat pemikiran mereka yang mensyaratkan adanya suatu rectstreeks verband atau suatu hubungan yang langsung antara tindakan dengan akibat, dimana orang menganggap yang dapat dihukum itu hanyalah tindakan-tindakan yang menurut sifatnya secara langsung dapat menimbulkan akibat.[23]Menurut van Hammel aliran subjektiflah yang benar. Bukan saja karena aliran ini sesuai dengan nieuwere strafrechtsleer (ajaran hukum pidana yang lebih baru) yang bertujuan untuk memberantas kejahatan sampai kepada akarnya, yaitu manusia yang berwatak jahat (demisdadige mens) akan tetapi juga karena dalam mengenakan pidana menurut rumus umum (algemene formule) sebagaimana halnya dalam percobaan, unsur kesengajaan (niat) itulah unsur satu-satunya yang memberi pegangan kepada kita. Oleh karena kesengajaan (niat) dalam perbuatan percobaan adalah lebih jauh arahnya dari pada bahaya yang ditimbulkan pada suatu ketika tetapi kemudian menjadi hilang. Dan juga justru dengan adanya kesengajaan (niat) itu perbuatan terdakwa lalu menjadi berbahaya, padahal kalau perbuatan dipandang tersendiri dan terlepas dari hal- ikhwal yang mungkin akan timbul sama sekali tidak berbahaya. Apabila dengan kesengajaan untuk membunuh orang mengarahkan senapan kepada sasaran, padahal pelatuk senapan tidak terpasang, maka perbuatan tersebut hanya bersifat berbahaya karena perbuatan dilakukan oleh orang yang mempunyai kesengajaan (niat) tadi. Maka menurut van Hammel jika ditinjau dari sudut niat si pembuat, dikatakan ada perbuatan permulaan pelaksanaan jika dari apa yang telah dilakukan sudah ternyata kepastiannya niat untuk melakukan kejahatan tadi.[24]
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori subjektif dapat dipidananya percobaan, karena niat seseorang untuk melakukan kejahatan itu dianggap sudah membahayakan kepentingan hukum. Sehingga niat untuk melakukan kejahatan yang telah diwujudkan menjadi suatu perbuatan dianggap telah membahayakan.
Teori Objektif
Disebut teori objektif karena mencari sandaran pada objek dari tindak pidana, yaitu perbuatan.. Menurut teori ini seseorang yang melakukan suatupercobaan itu dapat dihukum karena tindakannya bersifat membahayakan kepentingan hukum.
Ajaran yang objektif menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan dalam Pasal 53 KUHP lebih sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan dan karena itu bertolak dari berbahayanya perbuatan bagi tertib hukum, dan menamakan perbuatan pelaksanaan: tiap perbuatan yang membahayakan kepentingan hukum.[25](Sahetapy, 1995 : 216).
Jika mengacu kepada contoh kasus yang diberikan oleh Loebby Loqman di atas, dari contoh pertama peristiwa yang menjadi tujuan A adalah membunuh B. A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol bukanlah permulaan pelaksanaan agar orang meninggal dunia. Perbuatan yang paling mungkin dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dalam teori objektif dalam kasus ini adalah pada saat A menarik pelatuk pistol untuk membunuh B. Demikian pula pada kasus P. P menyelinap ke kamar kecil bukanlah permulaan pelaksanaan terhadap perbuatan yang diniatkan. Perbuatan yang diniatkan adalah mencuri. Unsur utama dari mencuri adalah mengambil, yaitu apabila seseorang telah menjulurkan tangannya untuk mengangkat/memindahkan suatu barang. Oleh karena itu menurut teoriobjektif P dianggap belum melakukan perbuatan yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan (Loqman, 1996: 20-21).
Menurut Simons, pendapat dari para penganut paham subjektif itu adalah tidak tepat, dengan alasan bahwa paham tersebut telah mengabaikan syarat tentang harus adanya suatu permulaan pelaksanaan untuk melakukan kejahatan dan telah membuat segala sesuatunya menjadi tergantung pandangan yang bersifat subjektif hakim (Lamintang, 1984 : 534). Pendapat Hoge Raad tentang hal permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) ini dapat dilihat di arrest tanggal 7 Me 1906, W. 8372, yang menyatakan bahwa perkataan begin van uitvoering” di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP itu terutama harus dihubungkan dengan uitvoering van hetmisdrijf(pelaksanaan dari kejahatannya itu sendiri), sehingga perkataan “permulaan pelaksanaan” itu terutama harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari perbuatan untuk melakukan kejahatan”. (Lamintang, 1984 : 539).
Sebagian besar dari arrest Hoge Raad yang berkenaan dengan percobaan yang dapat dihukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 KUHP itu sangat dipengaruhi oleh pendapat Simons. Ajaran-ajaran Simons mengenai percobaan yang dapat dihukum yang mempunyai pengaruh cukup signifikan terhadap pandangan (pendapat) para anggota Hoge Raad antara lain :
a. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh undang-undang telah dirumuskan secara formil, suatu permulaan pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan dianggap telah terjadi yaitu segera setelah kejahatan tersebut mulai dilakukan oleh pelakunya. Ajaran ini telah dianut oleh Hoge Raad dalam arrest tanggal 8 Maret 1920, N.J. 1920 halaman 458, W. 10554 yang menyatakan antara lain: perbuatan menawarkan untuk dibeli dan perbuatan menghitung uang kertas yang telah dipalsukan di depan orang lain dengan maksud untuk melakukan suatu pemalsuan, menurut arrest ini merupakan suatu permulaan dari tindakan pemalsuan yang dapat dihukum.
b. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh undang-undang telah dirumuskan secara materil, suatu percobaan yang dapat dihukum dianggap telah terjadi yaitu segera setelah tindakan yang dilakukan oleh pelakunya itu, menurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang terlarang oleh undang-undang, tanpa pelakunya tersebut harus melakukan suatu tindakan yang lain.[26]Ajaran ini telah dianut oleh Hoge Raad yaitu antara lain dalam arrest yang terkenal tanggal 19 Maret 1934, N.J. 1934 halaman 450, W. 12731[27], yang dikenal dengan Eindhovense Brandstichting-arrest atau arrest pembakaran rumah di kota Endhoven.
c. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh undang-undang telah ditentukan bahwa untuk melakukan delik-delik tersebut harus dipergunakan alat atau cara-cara tertentu, ataupun dimana penggunaan alat atau cara-cara semacam itu oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman, maka suatu percobaan yang dapat dihukum untuk melakukan delik-delik seperti itu dianggap telah terjadi, yaitusegera setelah pelakunya menggunakan alat atau cara yang bersangkutan untuk melakukan kejahatannya. Ajaran ini telah dianut oleh Hoge Raad yaitu sebagaimana yang dapat kita lihat antara lain di dalam arrest-arrestnya masing-masing: tanggal 12 Januari 1891, W. 5990, tanggal 4 April 1932, N.J. 1932 halaman 786, W. 12515, tanggal 9 Juni 1941, N.J. 1941 No. 883[28]yang pada dasarnya mengatakan bahwa: pembongkaran, perusakan, atau pembukaan dengan kunci-kunci palsu dan pemanjatan itu merupakan permulaan pelaksanaan kejahatan pencurian dengan pemberatan.
Dengan demikian Hoge Raad dalam kedua putusannya itu telah memakai teori objektif, meskipun dengan menggunakan rumusan yang disesuaikan dengan keadaan yang konkrit.[29]
Khusus terhadap arrest Hoge Raad dalam Eindhovense Brandstichting, mendapat tantangan dari beberapa penulis. Menurut van Bemmelen berdasarkan putusan Hoge Raad terhadap kasus Eindhovense Brandstichting itu, tidak dapat diragukan lagi bahwa objectieve pogingsleer (paham objektif dan paham subjektif) telah dilaksanakan secara menyimpang sehingga keluar dari batasbatas semestinya. Walaupun cara memandang suatu masalah oleh kedua paham (paham objektif dan paham subjektif) itu berbeda, tetapi dalam memecahkan masalah apakah seseorang dapat dihukum atau tidak seharusnya jawabannya mengarah kepada hasil yang sama.[30]
Van Veen memberikan catatan tentang putusan ini, bahwa pada delik yang dikwalifikasikan lebih banyak terdapat permulaan pelaksanaan daripada delik pokoknya. Delik yang dikualifikasi didahului oleh bayangannya, dengan kata lainbersenjata, bertopeng dan membunyikan bel adalah permulaan pelaksanaan dari suatu kejahatan pencurian dengan kekerasan, tetapi jika tidak bersenjata, tidak bertopeng dan membunyikan bel dianggap bukan sebagai permulaan pelaksanaan dari pencurian biasa . Menurut bentuk perwujudannya dari luar mengebel demikian belum tentu tertuju pada penyelesaian kejahatan.[31]
Menurut van Bemmelen, kedua metode baik metode objektif maupun metode subjektif, jika diberlakukan secara terlalu kaku akan menjurus kepada ketidakbenaran. Karena paham subjektif itu telah mengartikan hubungan kausal secara terlalu luas, sehingga seseorang telah dapat dihukum sebagai seorang pelaku atau dalam masalah poging sebagai orang yang telah melakukan percobaan. Padahal hubungan antara tindakan mereka dengan akibat akhirnya itu terlalu jauh atau tindakan mereka itu tidak mendatangkan bahaya yang begitu besar untuk dapat menimbulkan suatu akibat itu. Sebaliknya paham objektif murni tidak akan menghukum mereka yang telah menunjukkan adanya sifat berbahaya dan telah diwujudkan dengan tindakan-tindakan nyata. Dalam hal ini van Bemmelen memberikan contoh seperti kasus Eindhovense Brandstichting.[32]
Pandangan Moeljatno tentang Permulaan Pelaksanaan
Menurut Moeljatno, suatu perbuatan dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari delik yang dituju oleh si pelaku, jika memenuhi tiga syarat. Syarat pertama dan kedua diambil dari rumusan percobaan Pasal 53 KUHP, sedangkan syarat yang ketiga diambil dari sifat tiap-tiap delik. Adapun syaratsyarat tersebut adalah:
a. Secara objektif apa yang telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan kepada delik yang dituju. Atau dengan kata lain, harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut.
b. Secara subjektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada keraguan lagi, bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu, ditujukan atau diarahkan kepada delik yang tertentu tadi.
c. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.[33]
Menurut Loebby Loqman, sebenarnya pandangan Moeljatno adalah campuran antara kedua teori yakni campuran antara teori objektif dan teori subjektif. Hal terpenting bagi Moeljatno adalah sejauhmana sifat melawan hukum dari perbuatan yang dipermasalahkan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan.[34]
Suatu hal yang dapat diketahui dalam hal ini bahwa untuk menentukan telah adanya suatu perbuatan permulaan pelaksanaan adalah sangat sulit. Adanya permulaan pelaksanaan itu tidak dapat diketahui hanya dengan mengetahui niat seorang pelaku yang telah terwujud dalam suatu perbuatan (tindakan) yang adanya suatu perbuatan (tindakan) yang sedemikian langsung (dekat) dengan delik yang akan dituju. Selain kedua hal tersebut perlu kiranya diperhatikan keadaan atau situasi yang terjadi pada saat seorang pelaku itu mewujudkan niatnya ke dalam suatu bentuk perbuatan, sehingga perbuatan tersebut nantinya dapat disebut sebagai perbuatan permulaan.
2.4.2 Permulaan Pelaksanaan Menurut RUU KUHP Nasional
Pasal 17 ayat (2) menyebutkan : Dikatakan ada permulaan pelaksanaan, jika pembuat telah melakukan:
a. perbuatan melawan hukum;
b. secara objektif perbuatan itu langsung mendekatkan pada terjadinya tindak pidana; dan
c. secara subjektif tidak diragukan lagi bahwa perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan pada terjadinya tindak pidana.
Menurut Penjelasan Pasal 17 RUU KUHP Nasional, permulaan pelaksanaan merupakan perbuatan yang sudah sedemikian rupa berhubungan dengan tindak pidana, sehingga dapat dinilai bahwa pelaksanaan tindak pidana telah dimulai. Permulaan pelaksanaan dibedakan dari perbuatan persiapan, karena jika perbuatan yang dilakukan masih merupakan persiapan, maka perbuatan tersebut tidak dipidana.
Untuk dapat dikatakan bahwa telah ada permulaan pelaksanaan pasal 17 RUU KUHP Nasional pada dasarnya telah mengabsorbsi pandangan Moeljatno tentang masalah permulaan pelaksanaan. Hanya saja terhadap pandangan Moeljatno tersebut dilakukan penyempurnaan bahasa berupa beberapa perubahan redaksi yang disesuaikan dengan istilah dan maksud yang terdapat di dalam RUU KUHP Nasional.
2.5 Pelaksanaan Itu Tidak Selesai Bukan Semata-Mata Disebabkan Karena Kehendak Pelaku
2.5.1 Menurut KUHP
Syarat ketiga agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan percobaan menurut KUHP adalah pelaksanaan itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendak pelaku.
Dalam hal ini tidak merupakan suatu percobaan jika seseorang yang semula telah berkeinginan untuk melakukan suatu tindak pidana dan niatnya itu telah diwujudkan dalam suatu bentuk perbuatan permulaan pelaksanaan, tetapi disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang secara suka rela mengundurkan diri dari niatnya semula. Tidak terlaksananya tindak pidana yang hendak dilakukannya itu bukan karena adanya faktor keadaan dari luar diri orang tersebut, yang memaksanya untuk mengurungkan niatnya semula.
Menurut Barda Nawawi Arief tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya penghalang fisik. Contoh: tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau pistolnya terlepas. Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada kerusakan pada alat yang digunakan misal pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak.
b. Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik. Contoh: takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk mencuritelah diketahui oleh orang lain.
c. Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor / keadaankeadaan khusus padaobjek yang menjadi sasaran. Contoh: Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan; barang yang akan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah berusaha mengangkatnya sekuat tenaga.[35]
Jika tidak selesainya perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri, maka dapat dikatakan bahwa ada pengunduran diri secara sukarela. Sering dirumuskan bahwa ada pengunduran diri sukarela, jika menurut pandangannya, ia masih dapat meneruskan perbuatannya, tetapi ia tidak mau meneruskannya.
Adapun maksud dicantumkannya syarat pengunduran secara sukarela menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) adalah untuk :
a. Memberikan jaminan bahwa seseorang yang membatalkan niatnya secara sukarela tidak dapat dihukum. Apabila ia dapat membuktikan bahwa pada waktunya yang tepat ia masih mempunyai keinginan untuk membatalkan niatnya yang jahat; dan
b. Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling pasti untuk menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.[36]
Di dalam beberapa literatur yang membahas tentang percobaan ada suatu istilah yang disebut dengan Ondeugelijke Poging. Ondeugdelijke poging adalah suatu perbuatan meskipun telah ada perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan, akan tetapi oleh karena sesuatu hal, bagaimana perbuatan yang diniatkan itu tidak mungkin akan terlaksana. Dengan kata lain suatu perbuatan yang merupakan percobaan, akan tetapi melihat sifat dari peristiwa itu, tidak mungkin pelaksanaan perbuatan yang diniatkan akan terlaksana sesuai dengan harapannya.[37]Ondeug-delijke Poging (percobaan tidak memadai) ini timbul sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yang dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut undang-undang tidak timbul.[38]
Ada 2 hal yang mengakibatkan tidak sempurnanya percobaan tersebut, pertama karena alat (sarana) yang dipergunakan tidak sempurna dan yang kedua objek (sasaran) tidak sempurna. Masing-masing ketidaksempurnaan itu ada 2 macam, yaitu tidak sempurna secara mutlak (absolut) dan tidak sempurna secara nisbi (relatif).
Mengenai percobaan yang tidak mampu karena objeknya, MvT mengemukakan :
Syarat-syarat umum percobaan menurut Pasal 53 KUHP ialah syarat-syaratpercobaan untuk melakukan kejahatan yang tertentu di dalam Buku II KUHP. Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut diperlukan adanya objek, maka percobaan melakukan kejahatan itupun harusada objeknya. Kalau tidak ada objeknya, maka juga tidak ada percobaan.
2.5.2 Menurut RUU KUHP Nasional
Berdasarkan ketentuan RUU KUHP Nasional diatur tentang percobaan yang tidak dipidana, yaitu apabila tidak selesainya perbuatan itu atas kemauan (kehendak) pembuat sendiri. Namun jika percobaan itu telah menimbulkan kerugian atau telah merupakan suatu tindak pidana tersendiri, maka tetap dipidana.
Di dalam Pasal 18 RUU KUHP Nasional disebutkan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena percobaan melakukan tindak pidana jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, Selain itu jika setelah permulaanpelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat juga tidak dipidana. Namun jika perbuatan permulaan pelaksanaan itu telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Selain itu di dalam Pasal 20 RUU KUHP Nasional diatur secara khusus tentang ketidakmampuan alat yang digunakan dan ketidakmungkinan objek yang dituju, dimana perbuatan pelaksanaan telah dilakukan tetapi delik yang ditujutidak selesai atau akibat terlarang menurut undang-undang tidak timbul (Ondeugdelijk Poging). .
Di dalam Penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmungkinan objek tindak pidana yang dituju dapat terjadi secara relatif atau mutlak. Dalam hal ketidakmampuan alat atau ketidakmungkinan objek secara relatif, percobaan itu telah membahayakan kepentingan hukum, hanya karena sesuatu hal tindak pidana tidak terjadi. Dalam hal ketidakmampuan alat atau ketidakmungkinan objek secara mutlak, tidak akan ada bahaya terhadap kepentingan hukum. Oleh karena itu berdasarkan hal
tersebut maka yang dipergunakan adalah teori percobaan subjektif.
2.6 Contoh Kasus Percobaan
Sumber : Inilah.Com, Denpasar
Kasus Percobaan pembunuhan yang menyeret I Nengah Suwela sebagai terdakwa dan Kajari Denpasar (kala itu), Heru Sriyanto sebagai korban, kembali bergulir di PN Denpasar. Ini terjadi lantaran perlawanan atau verset yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Denny Iswanto ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar membuahkan hasil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai I Wayan Sugawa bersama anggotanya Sonhaji dan Hartono Abdul Murad akhirnya membatalkan putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Puji Harian yang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa kabur karena tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Di tingkat PT malah sebaliknya, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum No Reg Perkara PDM. 753/Denpa/06/2011 atas nama terdakwa I Nengah Suwela telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa terdakwa, bukti-bukti dan saksi-saksi hingga putusan akhir,” kata Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak mengutip isi putusan dari PT Denpasar, Senin (10/1).
Amzer mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PT Denpasar pada Selasa 20 April 2011 yang lalu dan baru diterima oleh kepaniteraan PN Denpasar sekitar lima hari yang lalu.
Tak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga menilai uraian dakwaan JPU adalah sah karena dibuat berdasarkan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa Suwela yang memenuhi unsur pasal yang didakwakan yakni terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim berpendapat alasan copy paste tidaklah dapat dijadikan dasar dakwaan menjadi kabur yang berarti batal demi hukum. Dakwaan adalah dasar pemeriksaan suatu perkara sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah formalitas dakwaan itu memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP atau tidak memenuhi syarat tanggal, tanda tangan, harus menyebut identitas, menyebut locus delecti dan tempus delicti, jelas, cermat dan lengkap mengenai uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Apabila semua itu telah tercermin didalam dakwaan maka persidangan harus dilanjutkan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diakhiri dengan kesimpulan apakah dakwaan terbukti atau tidak yang selanjutnya menjadi dasar putusan.
Ketika ditanya kapan perkara itu akan dibuka kembali, Amzer menyatakan semua itu tergantung dari jaksa penuntut umum kapan mereka akan melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.
Seperti diwartakan dulu, terdakwa Suwela diajukan meja hijau karena diduga telah meracuni majikannya sendiri, Heru Sriyanto yang saat itu masih menjabat sebagai Kajari Denpasar dengan air aki yang dicampur dengan air mineral di dalam dispenser gallon yang ada di rumah dinas Heru Sriyanto di Jalan Mawardi No 45 Denpasar Timur, pada 24 Maret silam. Aksi nekat terdakwa tersebut dipicu karena dia merasa dendam dan sakit hati terhadap Heru Sriyanto karena tidak diajak bicara.
Beruntung bagi mantan Kajari yang kini bertugas di Kejati DKI Jakarta itu, lolos dari maut. Pasalnya, pembantunya, Eko Mardyanto lebih dulu mengetahui jika ada yang tidak beres dengan air tersebut dan melaporkanya ke majikan.
Analisis
Pada kasus di atas, diterangkan bahwa tersangka bermaksud membunuh korban. Akan tetapi, korban ternyata tidak meninggal seperti yang diharapkan oleh tersangka. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan. Karena pembunuhannya tidak terselesaikan, maka perbuatan ini tergolong pada tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana termuat dalam pasal 53 jo 338 KUHP.
Pasal 53 mengenai percobaan berbunyi ”mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, buka semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Sementara pasal 338 memuat mengenai pembunuhan, yang berbunyi ”barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Karena korban tidak meninggal dan tidak mengalami luka berat, percobaan ini memenuhi unsur Pasal 338 jo. 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan. Lama pidananya adalah 15 tahun (total hukuman maksimum untuk pembunuhan) dikurangi 1/3.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Percobaan adalah suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum terjadi. Percobaan dimuat dalam pasal 53 dan 54 KUHP . Syarat-syarat suatu tindakan termasuk ke dalam tindak percobaan adalah adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan, pelaksanaan tidak selesai yang bukan disebabkan karena kehendak sendiri. Lembaga hukum percobaan diperlukan untuk menjamin adanya ketentraman individu.
Ada beberapa perbuatan yang seolah – olah atau mirip dengan percobaan, perbuatan tersebut adalah ondeugdelijke poging (percobaan tidak mampu), mangel am tatbestand (kekurangan isis delik), putatief delict (delik putatif), delik manque (percobaan selesai), geseharste poging (percobaan tertunda) dan gequalificeerde poging (percobaan yang dikualifisir).
Pada hakikatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang merujuk pada perbuatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, 2008, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. , Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. 1997, Citra Aditya : Jakarta.
Drs. Adami Chazawi, S.H , Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. 2002, PT Raja Grafindo : Jakarta.
Moeljatno, Delik-Delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, 1985, Bina Aksara : Jakarta.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2008, PT Bumi Aksara : Jakarta
[1]Soesilo, 1950:59.
[2]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 536.
[3](1996:3).
[4]Susilo, 1980:61.
[5]Hamzah, 1991:84.
[6]Van Hatttum, Hand-an Leerboek I, hal 491
[7]Santosa, 2000:153
[8]Loebby Loqman, Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana, 1996:16
[9]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 544-545.
[10]Logman, 1996:17.
[11]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 545-546.
[12]Hazewinkel Suringa, Inleiding, hal 212; Van Hattum, Hand-en Leerboek I, hal 492; Pompe, Handboek, hal 207,not 4.
[13]Logmen, 1995:17
[14]1995:18.
[15]1985:21.
[16]Noyon-Langemeijer,Het Wetboek I, hal 290.
[17]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 553.
[18]Sudarto dan Wonosutatno, 1987:17.
[19]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 556.
[20]Van Bemmelen, Ons Strafrecht I, hal 260.
[21]Sudarto dan Wonosutatno, 1987:17.
[22]Sahetapy, 1995:215.
[23]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 559-560.
[24]Moelyatno,1985:22.
[25]Sahetapy, 1995:216.
[26]Simons, Leerboek I, hal 171.
[27]Lamintang-Samosir, Hukum Pidana Indonesia, hal 36.
[28]Simons, Lerboek I, Hal 171; Lamintang-Samosir, Hukum Pidana Indonesia, hal 152.
[29]Loqman, Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana , 1996:20-29.
[30]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 568.
[31]Sahepaty, 1995:226.
[32]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 569.
[33]Moeljatno, 1985:28-29.
[34]Logman, Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana , 1996:22.
[35]Arief, 1984:15.
[36]Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,1996), hal. 571.
[37]Loqman, Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana , 1996:35
[38]Arief, 1984:18