Bank Century pada awalnya merupakan merger dari 3 bank, yaitu Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC, yang dibentuk oleh Robert Tantular, dan Budi Sampoerna merupakan salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
Krisis yang dialami oleh bank ini dimulai pada tahun 2008, pada saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas, yang disebabkan nasabah-nasabah besar bank tersebut menarik dananya, tetapi tidak semuanya bisa terlaksana, sehingga dapat menimbulkan rush, hal ini juga diperkuat oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, yaitu Boediono yang menyatakan bahwa Bank Century gagal kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah.
Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat. Setelah itu, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut.
Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Lalu diputuskan yaitu guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar.
Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
Pada tanggal 23 November 2008 Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun. Sedangkan pada saat itu, nasabah menarik dana dari Bank Century sebesar 5.67 Triliun rupiah.
Pada Desember 2008, Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Dan pada 3 Februari 2009, Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan penyelamatan bank gagal. Untuk melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai kewenangan memungut premi dan mengelolanya.
LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS. Sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.
Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.
Seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS tersebut berasal dari kekayaan LPS. Kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun dan Rp14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi. Berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun.
LPS Mengambil Alih Bank Century
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akhirnya mengambil alih PT Bank Century mulai hari ini, Jumat, 21 Oktober 2010. Untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai bank devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi nasabahnya. Pengambilalihan bank tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank.
Sementara dalam proses peralihan, Bank Century tidak beroperasi pada hari ini untuk melayani transaksi perbankan. Namun, Senin pekan depan bank tersebut dipastikan akan melayani nasabah secara penuh, termasuk pelayanan kliring dan real time gross settlement (RTGS).
Segenap karyawan PT Bank Century diminta untuk bekerja seperti biasa sesuai tugas masing-masing dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan manajemen baru. Bank Indonesia, akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air.
Daftar Pustaka :
Sunarsip, ”Benang merah kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 7/9/09
Tajuk Bisnis Indonesia, ”Dilema Century”, 31/8/09
Mau versi lengkapnya???
Atau mau bikin judul lain??
Call me yaa?
Diana-085 86 80 39 009
Ditunggu Ordernyaa