Pendapat Para Ulama’
Definisi Ulumul Qur’an
Secara terminologi terdapat berbagai pendapat para ulama’ terhadap definisi Ulumul Qur’an, antara lain :
- Menurut As-Suyuthi dalam kitab Itmamu Al-Dirayah mengatakan bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adab makna-maknanya, baik yang berhubungan dengan lafadz-lafadznya maupun hukum-hukumnya.
- Al-Zarqany dalam kitab Manahilul Itfan Fi Ulumil Qur’an mengatakan bahwa Ulumul Qur’an adalah beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari turunnya, urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemu’jizatannya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai ruang lingkup pembahasan Ulumul Qur’an, diantaranya adalah :
- As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu.
- Abu Bakar Ibnu Al-Araby mengatakan bahwa Ulumul Qur’an terdiri dari 77.450 ilmu. Hal ini didasarkan pada jumlah kata yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan dikalikan empat. Sebab setiap kata dalam Al-Qur’an mengandung makna dzhohir, bathin, terbatas dan tidak terbatas, serta dilihat dari sudut mufrodnya.
- Sebagian jumhur ulama’ berpendapat, objek pembahasan Ulumul Qur’an yang mencakup berbagai segi kitab Al-Qur’an berkisar antara ilmu-ilmu bahasa Arab dan pengetahuan agama islam.
- M. Hasbi Ash-Shiddiqy berpendapat, ruang lingkup pembahasan Ulumul Qur’an terdiri atas 6 hal pokok :
- Persoalan turunnya Al-Qur’an
- Persoalan sanadnya
- Persoalan qira’atnya
- Persoalan kata-kata Al-Qur’an
- Persoalan makna-makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
- Persoalan makan Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur’an