Definition about Tax, in English/ Definisi tentang Pajak, dalam bahasa Inggris

Definition about Tax, in English

(Source: Astuti, Eka Mulya.2010. English Zone. Jakarta: PenerbitErlangga.)

Ø  Tax is money paid to the government (15)
Ø  Fare is cost of travel (19)
Ø  Fee is price or fee asked (16)
Ø  Interest is money chargeable on a loan. (8)
Ø  Charge is payment for services (5)
Ø  Grant is money given by the government for education, welfare, etc (4/ dimas erda widyamarta)
Ø  Fund is money saved or invested for a particular purpose (20)
Ø  Cost is amount of money paid for something (7)
Ø  Salary is fixed sum, paid at regular intervals, usually monthly, to an employee (2)
Ø  Wage is a sum of money paid to worker in exchange for services, especially for work performed on an hourly, daily or weekly basis.

You know that

Tax is money levied by a government on its citizens and used to run the government and fund its obligations to its citizens. The first known system of taxation was in Ancient Egypt around 3000 BC-2800 BC in the first dynasty of the Old Kingdom. Records from the time document mentioned that the pharaoh would conduct a biennial tour of the kingdom collection tax revenues from the people. Some kinds of taxes:
1) Ad Valorem. And ad valorem tax is one where the tax base is the value of a good, service, or property. Sales taxes, tariffs, property taxes, inheritance taxes, and value added taxes are different types of ad valorem tax.
2) Corporate tax. Corporate tax refers to taxes levied on the profits of companies and may include capital gains of a company.
3) Income tax. An income tax is a tax levied on the financial income of persons, corporations, or other legal entities. Various income tax systems exist with varying degrees of tax incidence.

4) property tax. A property tax is a tax put on property by reason of ownership. Property tax can be imposed by municipalities upon owners of property within their jurisdiction based on the value of such property. There are three species of property: land, buildings, and personal property (movable things).

IN INDONESIAN (with google translate English-indonesian):

Definisi tentang Pajak, dalam bahasa Inggris

(Sumber: Astuti, Eka Mulya.2010 English Zona Jakarta:... PenerbitErlangga)

 Pajak uang yang dibayarkan kepada pemerintah (15)
 Tarif adalah biaya perjalanan (19)
 Biaya adalah harga atau biaya diminta (16)
 Bunga adalah uang dibebankan pada pinjaman. (8)
 Biaya adalah pembayaran untuk layanan (5)
 Hibah adalah uang yang diberikan oleh pemerintah untuk pendidikan, kesejahteraan, dll (4 / dimas Erda widyamarta)
 Dana uang yang disimpan atau diinvestasikan untuk tujuan tertentu (20)
 Biaya adalah jumlah uang yang dibayarkan untuk sesuatu (7)
 Gaji adalah jumlah tetap, dibayarkan secara berkala, biasanya bulanan, seorang karyawan (2)
 Upah adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja dalam pertukaran untuk layanan, terutama untuk pekerjaan yang dilakukan pada, secara harian atau mingguan per jam.

Anda tahu bahwa

Pajak adalah uang yang dipungut oleh pemerintah pada warganya dan digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan mendanai kewajibannya kepada warga negaranya. Pertama sistem yang dikenal dari perpajakan di Mesir Kuno sekitar 3000 SM-2800 SM di dinasti pertama dari Kerajaan Lama. Catatan dari dokumen waktu disebutkan bahwa Firaun akan melakukan tur dua tahunan dari pendapatan pajak koleksi kerajaan dari orang-orang. Beberapa jenis pajak:
1) valorem Iklan. Dan cukai ad valorem adalah salah satu di mana basis pajak adalah nilai yang baik, layanan, atau properti. Pajak penjualan, tarif, pajak properti, pajak warisan, dan pajak pertambahan nilai berbagai jenis pajak ad valorem.
2) pajak penghasilan badan. Pajak perusahaan mengacu pada pajak atas keuntungan perusahaan dan dapat mencakup capital gain dari sebuah perusahaan.
3) pajak penghasilan. Sebuah pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan keuangan orang, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Berbagai sistem pajak penghasilan yang ada dengan berbagai tingkat insiden pajak.
4) pajak properti. Pajak properti adalah pajak memakai properti dengan alasan kepemilikan. Pajak properti dapat dikenakan oleh kota terhadap pemilik properti dalam yurisdiksi mereka berdasarkan nilai properti tersebut. Ada tiga jenis properti: tanah, bangunan, dan harta pribadi (hal bergerak).