profesionalisme guru


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen)
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil menjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berpikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian profesionalisme guru ?
2.         Apa saja upaya meningkatkan kemampuan guru di Indonesia ?
3.         Siapa saja yang menjadi sasaran sikap profesional guru ?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian profesionalisme guru.
2.      Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guru di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui sasaran atas sikap profesional guru.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Menurut Surya (2005), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang profesional hendaknya mampu memukul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/ dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau bahkan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannnya.
Dalam upaya memajukan jabatan guru sebagai jabatan profesional, kita belum sepenuhnya menganut pendidikan profesional seperti yang dianut oleh jabatan profesional lainnya yang lebih tua, seperti dokter. Namun, dengan adanya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang khusus menangani urusan mutu pendidikan dan keguruan, peluang untuk menuju ke arah profesionalitas jabatan guru dan pengelola pendidikan menjadi semakin terbuka.
Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol saat ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer belajar (learning manajer).
Sementara itu, sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah : (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada murid-muridnya; (3) sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa dihadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; (10) berpengetahuan luas[1].

B.       Upaya Meningkatkan Profesi Guru di Indonesia
Professional guru berhubungan dengan profil guru, guru idaman merupakan produk dari keseimbangan antara pengawasan aspek keguruan dan disiplin ilmu. Keduanya tidak perlu dipertentangkan melainkan bagaimana guru tertempa kepribadannya dan terasah aspek penguasaan materi. Guru tidak membuat peserta didik menjadi pintar, guru hanya memberikan peluang agar potensi itu ditemukan dan dikembangkan. Kejelian itulah yang  merupakan ciri kepribadian professional. Maka dari itu upaya peningkatan Profesi guru di Indonesia menghadapi dan memperhitungkan beberapa factor.
1.         Ketersediaan dan Mutu Calon Guru
Secara jujur kita akui dimasa lalu (dan masa kini profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri. Kurangnya rasa bangga itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Selama ini pilihan lulusan SMTA studi di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (pendidikan pra jabatan) masih belum merata mencerminkan pilihan utama yang sadar. Akibatnya jika mereka menjadi guru tentu tidak sepenuh hati memahami dan menghayati makna profesi dan keguruan.
Jabatan fungsional diharapkan menjadi daya pikat tersendiri terhadap profesi guru. Daya pikat itu merefleksi masyarakat untuk memberikan rasa bangga diri maupun dalam usaha mencari bibit – bibit yang berkualitas.
2.         Pendidikan Pra – Jabatan
   Bidang pekerjaan guru hanya pantas memperoleh penghargaan khusus seperti di atur melalui surat keputusan Men-PAN  itu, apabila jajaran guru memberikan layanan ahli, yang hanya bisa diberikan melalui pendidikan pra-jabatan. Ada dua langkah yang perlu diambil untuk mencapai keadaan yang dikehendaki itu.
a.         Untuk meyakinkan pemilihan kemampuan professional awal, saringan calon peserta pendidikan pra-jabatan perlu dilakukan secara efektif, bak dari segi kemampuan, potensial, aspek – aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasi.
b.        Pendidikan pra-jabatan harus benar – benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan professional. Penganut penyelenggaran pendidikan pra-jabatan yang sistematis berpendapat bahwa di samping mempersyaratkan penguasaan bidang ilmu sumber bahan ajaran, pekerjaan professional keguruan juga memerlukan wawasan kependidikan serta pengetahuan dan keterampilan keguruan.
3.         Mekanisme Pembinaan dalam Jabatan
a.         Mekanisme dan prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan
b.        System penilaian si jenjang SD dan juga system kepengawasan di jenjang SMTA yang berlaku sekarang jelas memerlukan penyesuaian – penyesuaian mendasar.
c.         Keterbukaan informasi juga mempersyaratkan keluasan kesempatan untuk meraih kualifikasi formal yang lebih tinggi, katakanlah S1 dan bahkan S2 dan S3.
4.         Peran Organisasi Profesi
Dengan diberlakukannya undang – undang RI No.2/1989 tentang system pendidikan nasional dan surat keputusan menteri penertiban aparatur Negara No. 26/1989. Langkah awal yang mendasar untuk mengakhiri perlakuan kurang taat asas terhadap jajaran guru telah diambil. Tekad untuk mengangkat jabatan guru sebagai karier professional, harus diterjemahkan menjadi berbagai upaya yang sistematis , konsisten, dan terjangkau, oleh berbagai pihak dan instansi terkait.
Penanganan yang tepat terhadap semua aspek dan tahap system pengadaan guru, yaitu perekrutan, pendidikan pra-jabatan, pengangkatan-pengangkatan dan pembinaan dalam jabatan (in service training) akan berdampak positif dalam profesionalisasi jabatan guru, yang di beri peluang besar oleh keputusan pemerintah untuk memfungsionalkan jabatan guru.[2]

C.      Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Ada tujuh sikap profesional guru, yaitu :
1.         Sikap Pada Peraturan,
2.         Sikap Terhadap Organisasi Profesi,
3.         Sikap Terhadap Teman Sejawat,
4.         Sikap Terhadap Anak Didik,
5.         Sikap Ketika di Tempat Kerja,
6.         Sikap Terhadap Pemimpin,
7.         Sikap Terhadap Pekerjaan.

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Dari makalah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1)        Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989).
2)        Upaya Meningkatkan Profesi Guru di Indonesia, yaitu :
a.         Ketersediaan dan Mutu Calon Guru,
b.        Pendidikan Pra – Jabatan,
c.         Mekanisme Pembinaan dalam Jabatan,
d.        Peran Organisasi Profesi.
3)        Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Ada tujuh sikap profesional guru, yaitu :
a.         Sikap Pada Peraturan,
b.        Sikap Terhadap Organisasi Profesi,
c.         Sikap Terhadap Teman Sejawat,
d.        Sikap Terhadap Anak Didik,
e.         Sikap Ketika di Tempat Kerja,
f.         Sikap Terhadap Pemimpin,
g.        Sikap Terhadap Pekerjaan.

B.       SARAN
Layaknya manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan. Adapun bentuk kekurangan dan kesalahan tentu tidak akan terlepas karena merupakan sisi kemanusiaan yang mendasar dari kejiwaan manusia, sehingga dengan bersikap bijak adalah mengharapkan motivasi yang membangun dalam bentuk kritik dan saran.




[1]Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Sertifikasi Guru, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2011, hlm. 45-51.
[2]Joni, T. Raka, Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Dirjen  Pendidikan Tinggi Depdikbud. 1994.