Daftar Istilah tentang Kesehatan Reproduksi/ Glossary of Reproductive Health

Daftar Istilah tentang Kesehatan Reproduksi
(Source/ Sumber:  Noname.2004.Kesehatan Reproduksi.Jakarta: Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.)
(Rewritten by Dimas Erda Widyamarta: www.ithinkeducation.blogspot.com)
1.      Aborsi, WHO mendefinisikan sebagai penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim (WHO, 2003). Sementara, menurut Berkow dan Talbott (1977), aborsi adala keluarnya janin ketika beratnya masih kuran dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu.

2.      Aborsi  tidak aman. Aborsi tidak aman didefinisikan sebagai “sebuah prosedur untuk menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan baik oleh orang yagn tidak memiliki ketrampilan atau di lingkungan yang tidak terdapat standar medis yang mencukupi atau keduanya” (WHO, 2003)

3.      Acquired Immune deficiency syndrome (AIDS), AIDS berkembang karena HIV melemahkan sistem imunitas tubuh dan kemampuannya untuk melawan infeksi dan penyakit fatal. Walaupun beberapa pengobatan dapat menurunkan kecepatan penurunan sistem kekebalan, belum ada pengobatan untuk AIDS yang dapat menyembuhkan (FCI,2000).

4.      Angka kematian Ibu. Jumlah kematian ibu per 100000 perempuan usia 15-49 tahun per tahun. Ukuran ini merefleksikan baik risiko kematioan ibu hamil dan baru saja hamil serta proporsi perempuan menjadi hamil pada tahun tersebut (FCI, 1998).

5.      Diskriminasi gender. Merujuk pada setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibaut berdasar peran dan norma gender yang dibentuk secara sosial yang mencegah seseorang untuk dapat menikmati hak asasinya secara penuh (WHO, 2001)

6.      Gender. Perbedaan status dan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam periode waktu tertentu (WHO, 2001)

7.      Hak-hak reproduksi. Adalah hak pasangan dan individu untuk memutuskan apakah mereka ingin dan kapan mereka mengiginkan untuk memiliki anak tanpa diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.

8.      Human immunodeficiency virus (HIV). Adalah virus yang menyebabkan AIDS. Kebanyakan orang yang terinfeksi HIV akan meninggal karena AIDS. HIV menular melalui kontak seksual dan pertukaran cairan tubuh (darah, sperma, cairan vagina, air susu ibu, dn cairan tubuh lain yang mengandung darah). Perempuan dapat menularkan kepada bayinya selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.

9.       Identitas geder. Adalah konsep diri, di mana seseorang mengidentifikasikan diri sebagai laki-laki, perempuan atau gabungan keduanya yang terbentuk sejalan dengan waktu dalam menjalankan peran sosialnya.

10.  Identitas seksual. Adalah identitas diri tentang kelaki-lakian, keperempuan, kejantanan, kelembutan atau kombinasinya.

11.  Infeksi saluran reproduksi/ ISR. Adalah istilah umum terhadap tiga tipe infeksi: 1) penyakit (dan infeksi) menular seksual/IMS, 2) Infeksi endogen vagina dan 3) infeksi yang berhubungan dengan prosedur saluran reproduksi. IMS berhubungan dengan keadaan akut, kronik dan kondisi yang berhubungan dengan kehamilan, yang menular terutama melalui hubungan seksual, contoh gonore, klamida, sifilis, herpes kelamin, hepatitis, kutil kelamin trikomoniasis, HIV/ AIDS. Infeksi endogen vagina meliputi vaginosis bakterial dan kadidiasis, keduanya merupakan hasil dari pertumbuhan berlebihan dan organisme yang secara normal memang ada di vagina. Infeksi berhubungan dengan prosedur dapat meliputi saluran reproduksi atas dan bawah dan dapat menyebabkan baik sepsi akut maupun komplikasi-komplikasi jangka panjang karena kemandulan cukup prevalen untuk menimbulkan perhatian kesehatan masyarakat (Tsui, et. al., 1997)

12.  Infeksi menuar seksual (IMS), IMS terutama melalui hubungan seksual dan termasuk penyakit yang paling sering terjadi di dunia. IMS dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang bersifat jangka panjang, khususnya untuk perempuan, termasuk ISR, kemandulan dan janin (FCI, 2000).

13.  Keadilan gender. Keadilan gender berarti kewajaran dan keadilan pembagian keuntungan dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut sering membutuhkan kebijaka ndan program khusus untuk perempuan untuk mengakhiri ketidak setaraan yang ada (WHO,2001)

14.  Kekerasan terhadap perempuan (KTP), adalah segala bentuk kekerasan berbasis gender yang menyebabkan atau mungkin menyebabkan gangguan fisik, seksual dan psikologis terhadap perempuan atau membuat perempuan menderita, termasuk ancaman, pemaksaan atau penghilangan kebebasan yang tidak sengaja, baik terjadi di kehidupan pribadi atau publik (United Nations, 1993)

15.  Kematian ibu. Adalah kematian seorang perempuan saat hamil atau dalam 42 setelah berhenti kehamilan tanpa memandang durasi atau lokasi kehamilan, karena berbagai penyebab yang berhubungan dengan atau distimulasi atau kehamilan dan penanganannya, tetapi tidak dari kasus kecelakaan atau insidental (FCI, 1998)

16.  Kesehatan reproduksi. Kondisi kesejahteraan fisik, mental sosial yang lengkap dan tidak semata tidak adanya penyakit atau kecacatan, pada semua hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi  serta prosesnya (ICPD definition).

17.  Kesehatan seksual. Kesehatan seksual adalah kondisi kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang lengkap yang berhubungan dengan seksualitas dan tidak semata tidak adanya penyakit, disfungsi atau kelemahan. Kesehatan seksual memerlukan pendekatan yang positif dan sangat menghormati terhadap seksualitas dan hubungan seksual, serta kemungkinan untuk memiliki pengalaman seksual yang aman dan menyenangkan, bebas dari pemaksaaan, diskriminasi dan kekerasan. Untuk dapat dicapainya dan dipeliharanya kesehatan seksual, hal seksual setiap orang harus dihormati, dijaga dan dipenuhi (http://www.who.int/reproductive-health/gender/sexual_health.html#1).

18.  Kesetaraan gender. Kesetaraan gender berarti perlakuan yang sama terhadap laki-laki dan perempua ndalam hukum dan kebijakan, dan akses yang sama terhadap sumber daya dan pelayanan, dalam keluarga, masyarakat dan masyarakat yang luas (WHO, 2001).

19.  Orientasi seksual. Adalah kombinasi dari perilaku seksual, khayalan atau hasrat dan emosi yang terkait.

20.  Pendekatan siklus-hidup. Pendekatan untuk mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan keehatan perempuan dari saat bayi sampai usia tua.

21.  Penolongan persalinan terampil atau terlatih. Orang dengan ketrampilan kebidanan (dokter, bidan dan perawat) yang telah dilatih untuk memiliki ketrampilan yang diperlukan untuk menangani persalinan normal dan mendiagnosis atau merujuk komplikasi obstetrik (WHO, 1999in ARROWS, 2001).

22.  Rasio kematian ibu. Jumlah kematian ibu per 100000 kelahiran hidup. Ukuran ini mengindikasikan risiko kematian ibu di antara perempuan yang sedang hamil dan baru saja hamil. Hal ini merefleksikan status kesehatan dasar perempuan, aksesnya terhadap pelayanan kesehatan dan kualitas pelayanan yang diterimanya (FCI, 1998)

23.  Remaja. Dalam istilah umum ini dianggap sebagai waktu antara masa kanak-kanak ke dewasa pada saat mana terjadi perubahan fisik karena puberitas. Arti remaja sebagai konstruksi kultural di pahami secara berbeda di berbagai masyarakat yang berbeda. WHO mendefinisikan istilah “Remaja” dan “orang muda” sebagai yang berumur antara 10-19 tahun (remaja) dan 10-24 (orang muda). Di Indonesia, anak muda didefinisikan berusia 10-24 (Murdjana, 1998).

24.  Seks. Adalah perbadaan badani (biologis) perempuan dan laki-laki, seringdisebut dengan jeis kelamin

25.  Seksualitas. Adalah suatu konsep yang meliputi kemampuan fisik terhadap rangsangan dan kenikmatan seksual serta personalisasi dan berbagi makna sosial yagn melekat pada perilaku seksual yang dipengaruhi identitas seksual dan gender.


26.  Seks aman. Adalah praktik dan perilaku seksual yang bisa memperkecil risiko tertular infeksi menular seksual (IMS), terutama HIV/ AIDS.