EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN

EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN
A. Pengertian Ejaan
Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran, dan bagaimana menghubungkan serta memisahkan lambang-lambang. Secara teknis, ejaan adalah aturan penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan penulisan tanda baca.
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa IndonesiaEjaan Republik atau Ejaan Soewandi. yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya,
B. Ejaan yang Berlaku Sekarang
Bahasa Indonesia dalam sejarah perkembangannya telah menggunakan beberapa ejaan, antara lain ejaan Van Ophuiysen dan ejaan Soewandi. Akan tetapi, sejak 1972, tepatnya pada 16 Agustus 1972, telah ditetapkan dan diberlakukan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Apabila pedoman ini dipelajari dan ditaati maka tidak akan terjadi kesalahan pengejaan kata.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan pemakaian berjudul "Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan".
Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
'tj' menjadi 'c' : tjutji → cuci
'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
'sj' menjadi 'sy' : sjarat → syarat
'ch' menjadi 'kh' : achir → akhir
awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah", penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya
C. Penulisan Huruf Kapital
Pemakaian huruf yang lazim dalam bahasa Indonesia adalah huruf kapital atau huruf besar dan huruf miring, sedangkan huruf tebal tidak pernah diatur dalam pedoman EYD. Uraian secara rinci tentang penulisan huruf kapital akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
Misalnya:
Dia mengantuk.
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu belum selesai.
2. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya:
Adik bertanya, "Kapan kita pulang?".
Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!".
"Kemarin engkau terlambat," katanya.
"Besok pagi," kata Ibu, "dia akan berangkat".
3. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, nama Nabi/Rasul, dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
Misalnya:
Allah, Yang Mahakuasa, Yang Maha Pengasih, Alkitab, Qur’an, Weda, Islam, Kristen.
Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya.
Bimbinglah hamba-Mu, ya Tuhan, ke jalan yang Engkau beri rahmat.
4. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.
Misalnya:
Mahaputra Yamin
Sultan Hasanuddin
Haji Agus Salim
Imam Syafi’i
Nabi Ibrahim
5. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
Misalnya:
Wakil Presiden Adam Malik
Perdana Menteri Nehru
Profesor Supomo
Laksamana Muda Udara Husen Sastranegara
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
Gubernur Irian Jaya
6. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama orang.
Misalnya:
Amir Hamzah
Dewi Sartika
Wage Rudolf Supratman
Halim Perdanakusumah
Ampere
7. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
Misalnya:
bangsa Indonesia
suku Sunda
bahasa Inggris
8. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.
Misalnya:
bulan Agustus hari Natal
bulan Maulid Perang Candu
hari Galungan tahun Hijriah
hari Jumat tarikh Masehi
hari Lebaran
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
9. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
Misalnya:
Asia Tenggara Kali Brantas
Banyuwangi Lembah Baliem
Bukit Barisan Ngarai Sianok
Cirebon Pegunungan Jayawijaya
Danau Toba Selat Lombok
Daratan Tinggi Dieng Tanjung Harapan
Gunung Semeru Teluk Benggala
Jalan Diponegoro Terusan Suez
Jazirah Arab
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografi yang tidak menjadi unsur nama diri.
Misalnya:
berlayar ke teluk
mandi di kali
menyeberangi selat
pergi ke arah tenggara
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama geografi yang digunakan sebagai nama jenis.
Misalnya:
garam inggris
gula jawa
kacang bogor
pisang ambon
10. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama Negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
Misalnya:
Republik Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 57, Tahun 1972
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang bukan nama resmi negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan, serta nama dokumen resmi.
Misalnya:
menjadi sebuah republik
beberapa badan hukum
kerja sama antara pemerintah dan rakyat
menurut undang-undang yang berlaku
11. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
Misalnya:
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Rancangan Undang-Undang Kepegawaian
12. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
Dia adalah agen surat kabar Sinar Pembangunan.
Ia menyelesaikan makalah "Asas-Asas Hukum Perdata".
13. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
Misalnya:
Dr. doktor
M.A. master of arts
S.H. sarjana hukum
S.S. sarjana sastra
Prof. profesor
Tn. tuan
Ny. nyonya
Sdr. saudara
14. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata petunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
Misalnya:
"Kapan Bapak berangkat?" tanya Harto.
Adik bertanya, "Itu apa, Bu?"
Surat Saudara sudah saya terima.
"Silakan duduk, Dik!" kata Ucok.
Besok Paman akan datang.
Mereka pergi ke rumah Pak Camat.
Para ibu mengunjungi Ibu Hasan.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak dipakai dalam pengacuan atau penyapaan.
Misalnya:
Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.
15. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.
Misalnya:
Sudahkah Anda tahu?.
Surat Anda telah kami terima.
D. Penulisan Tanda Baca
1. Tanda Titik (.)
a.) Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
b.) Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
c.) Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
d.) Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik.
e.) Tanda titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.
f.) Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel dan sebagainya.
g.) Tanda titik tidak dipakai dibelakang (1) alamat pengirim dan tanggal surat atau (2) nama dan alamat surat.
2. Tanda Koma (,)
a.) Tanda koma dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
b.) Tanda koma dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.
c.) Tanda koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
d.) Tanda koma dipakai dibelakang kata atau ungkapan penghubung antar kalimat yang terdapat pada awal kalimat. Termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi, lagipula, meskipun begitu, akan tetapi.
e.) Tanda koma dipakai untuk memisahkan kata seperti o,ya, wah, aduh, kasihan, dari kata lain yang terdapat di dalam kalimat.
f.) Tanda koma dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
g.) Tanda koma dipakai di antara (i) nama dan alamat, (ii) bagian-bagian alamat, (iii) tempat dan tanggal, dan (iv) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.
h.) Tanda koma dipakai untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
i.) Tanda koma dipakai di bagian-bagian dalam catatan kaki.
j.) Tanda koma dipakai di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakan dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.
k.) Tanda koma dipakai dimuka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
l.) Tanda koma dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
m.) Tanda koma dipakai untuk menghindari salah baca di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.
n.) Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan petikan lansung dari bagian kalimat yang mengirinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
3. Tanda Titik Koma (;)
a.) Tanda titik koma dipakai untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.
b.) Tanda titik koma sebagai pengganti kata pengubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk.
4. Tanda Titik Dua (:)
a.) Tanda titik dua dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau pemerian.
b.) Tanda titik dua dipakai sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
c.) Tanda titik dua dapat dipakai dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
d.) Tanda titik dua dipakai (i) diantara jilid atau nomer dan halaman, (ii) di antara bab dan ayat dalam kitab suci, (iii) di antara judul dan anak judul suatu karangan, serta (iv) nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan.
5. Tanda Hubung (-)
a.) Tanda hubung menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh pergantian baris.
b.) Tanda hubung menyambung awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata didepannya pada pergantian baris.
c.) Tanda hubung menyambung unsur-unsur kata ulang. Angka “2” sebagai tanda ulang hanya digunakan pada tulisan cepat dan notula, dan tidak dipakai pada teks karangan.
d.) Tanda hubung menyambung huruf kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tunggal.
e.) Tanda hubung boleh dipakai untuk memperjelas (i) hubungan bagian kata atau ungkapan dan (ii) penghilangan bagian kelompok kata.
f.) Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan (i) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital, (ii) ke- dengan angka, (iii) angka dengan –an, (iv) singkatan berhuruf kapital dengan imbuhan atau kata, dan (v) nama jabatan rangkap.
g.) Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa Asing.
6. Tanda Pisah (-)
a.) Tanda pisah membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangunan kalimat.
b.) Tanda pisah menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
c.) Tanda pisah dipakai diantara dua bilangan atau tanggal yang berarti ‘sampai ke’ atau ‘sampai dengan’.
7. Tanda Elipsis (…)
a.) Tanda elipsis dipakai dalam kalimat yang terputus-putus.
b.) Tanda elipsis menunjukkan bahwa dalam suatu kalimat atau naskah ada bagian yang dihilangkan.
8. Tanda Tanya (?)
a.) Tanda tanya dipakai pada akhir kalimat tanya.
b.) Tanda tanya dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
9. Tanda seru (!)
Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, ataupun rasa emosi yang kuat.
Misalnya:
Alangkah seramnya peristiwa itu!
Bersihkan kamar itu sekarang juga!
Masakan! Sampai hati juga ia meninggalkan anak-istrinya!
10. Tanda kurung ((…))
a) Tanda kurung mengapit keterangan atau penjelasan.
b) Tanda kurung mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan.
c) Tanda kurung mengapit huruf atau kata yang kehadirannya di dalam teks dapat dihilangkan.
d) Tanda kurung mengapit angka atau huruf yang memerinci satu urutan keterangan.
11. Tanda kurung siku ([…])
a) Tanda kurung siku mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli.
b) Tanda kurung siku mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung.
12. Tanda Petik (“…”)
a) Tanda petik mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan dan naskah atau bahan tertulis lain.
b) Tanda petik mengapit judul syair, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.
c) Tanda petik mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.
d) Tanda petik penutup mengikuti tanda baca yang mengakhiri petikan langsung.
e) Tanda baca penutup kalimat atau bagian kalimat ditempatkan di belakang tanda petik yang mengapit kata atau ungkapan yang dipakai dengan arti khusus pada ujung kalimat atau bagian kalimat.
13. Tanda Petik Tunggal ('...')
a) Tanda petik tunggal mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain.
b) Tanda petik tunggal mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau ungkapan asing.
14. Tanda Garis Miring (/)
a) Tanda garis miring dipakai di dalam nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim.
b) Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata atau, tiap.
15. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')
Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah dijelaskan dimuka, maka ada beberapa hal yang dapat penulis simpulkan:
1. Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran, dan bagaimana menghubungkan serta memisahkan lambang-lambang. Secara teknis, ejaan adalah aturan penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan penulisan tanda baca.
2. Ejaan yang berlaku sekarang ini adalah ejaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
3. Ada banyak sekali tata cara penulisan huruf kapital, yang kesemuanya telah diatur dalam pedoman umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD).
4. Akan halnya dengan penulisan huruf besar, penulisan tanda bacapun telah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
B. Saran dan Kritik
1. Bahasa Indonesia adalah bahasa Negara dan bahasa Nasional yang berfungsi sebagai sarana komunikasi ilmiah, untuk itu kiranya adalah suatu keharusan bagi kita semua agar mampu memahami pedomaan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD).
2. Apa yang kita mengerti dan fahami tentang pedomaan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD), sekiranya dapat kita praktekkan dalam penulisan karya ilmiah agar bahasa kita ini tidak tercampur dengan kata-kata asing.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin, Risa, Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Dengan Pedoman Umum Pembentukan Istilah, Surabaya: Serba Jaya, 1972.
http://organisasi.org/ejaan-baku-dan-ejaan-tidak-baku-dalam-bahasa-indonesia-pengertian-referensi-dan-contoh.
Ningsih, Sri, dkk., Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2007.
Pamungkas, Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Surabaya: Giri Surya, 1972.
Zainuddin, Materi Pokok Bahasa dan Sastra Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.