Alasan Yuridis Pengembangan PLS di Indonesia konsep PLS

Alasan Yuridis Pengembangan PLS di Indonesia
Alasan Yuridis Pengembangan PLS di Indonesia
1. Pancasila, UUD 1945 GBHN 
Pancasila adalah landasan pelaksanaa pendidikan di Indonesia. Dalam UUD 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan Tuhan Yang Maha  Esa serta akhlak mulia dan rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-undoing. Pasal –pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan PLS adalah pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, dan pasal 33. Kemudian dalam GBHN pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis pendidikan, kejuruan dan keahlian.
2. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ø  Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Ø  Pasal 26 ayat 3 pendidkan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ø  Pasal 26 ayat 4 kesatuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.
Ø  Pasal 28 ayat 4 pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain(KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
3.UU Tentang Otonomi Daerah

4.Keputusan Menteri dan Pemda

Kesimpulan
Pengembangan pendidikan luar sekolah di Indonesia secara hukum didasarkan kepada pancasila, UUD 1945, diantaranya adanya beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan pendidikan luar sekolah (pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 33). Kemudian dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, diantaranya jalur pendidikan terdiri atas informal, formal, dan non formal. Pendidikan luar sekolah mencakup : pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan dan lain-lain.
Alasan Non Yuridis Pengembangan PLS
Ada beberapa alasan secara factual historis yang melatarbelakangi pendidikan luar sekolah sebagaimana yang dikemukakan oleh Faisal (1981) sebagai berikut:
A. Alasan Factual Historis
Alasan factual historis yang dimaksud adalah : kesejarahan, kebutuhan pendidikan, keterbatasan pendidikan persekolahan, potensi sumber belajar dan ketelantaran PLS. Untuk lebih jelasnya satu persatu akan diuraikan.
1)    Kesejarahan
Jika kita pelajari sejarah masa lalu dalam kehidupan masyarakat keberadaan PLS jauh lebih tua dari system persekolahan (pendidikan formal). Para nabi dan rasul tuhan yang biasanya melakukan perubahan mendasar terhadap kepercayaan, cara berfikir, sopan santun dan cara-cara hidup di dalam menikmati kehidupan dunia ini berdasarkan sejarah, usaha atau gerakan yang dilakukan bergerak di dalam jalur pendidikan luar sekolah. Pada waktu itu sistem persekolahan belum ada.
2)    Kebutuhan Pendidikan
Berbagai jenis program pendidikan luar sekolah muncul baik dari segi kuantitas  maupun kualitasnya, dari yang sederhana sampai kepada yang sangat rumit dan komplek.
3)    Keterbatasan Pendidikan Persekolahan
Sistem persekolahan memiliki keterbatasan, ini terliat dari ciri khas sistemnya, tujuan dan isi pendidikannnya telah dipaketkan atau dibakukan sedemikian rupa dengan masa belajar tertentu. Sehingga masih banyak kebutuhan pendidikan lainnya yang belum atau tidak menjadi bagian di dalam tujuan dan isi pendidikan sistem persekolahan.
4)    Potensi Sumber Belajar
Pengalaman belajar pada kenyataannya dapat diperoleh di berbagai tempat dan melalui berbagai cara. Seseorang yang datang keperpustakaan mendapat pengalaman pendidikan atau penglaman belajar. Jadi potensi sumber belajar banyak ditemukan di dalam masyarakat.
5)    Ketelantaran PLS
Dalam pengembangan ternyata pembinaan  dan pengembangan PLS agak tertinggal. Ini tidak berarti bahwa PLS menghilang dari peredaran di tengah-tengah masyarakat. PLS tetap tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
B.Alasan Sosiologis
Upaya membantu masyarakat dalam memecahkan masalah tidak hanya dapat diatasi melalui pendidikan formal saja. Banyak masalah sosial di dalam masyarakat memerlukan pemecahan melalui pendidikaan luar sekolah. Misalnya banyak pemuda yang menganggur setelah menyelesaikan pendidikan  formal, dan ini memerlukan pemecahan secara serius dan intensif, diantaranya dilakukan dengan pemberian keterampilan kerja kepada pemuda tersebut.
C.   Alasan Cultural
Pelestarian identitas bangsa, pemeliharaan warna dasar dari kepribadian bangsa, termasuk tugas dan usaha gerakan pendidikan. Defenisi pendidikan adalah mentransformasikan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.
D. Alasan Perkembangan Ipteks
Untuk menjadikan masyarakat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh pasaran kerja, bukan hanya tanggung jawab pedidikan formal semata, tetapi tanggung jawab lembaga pendidikan luar sekolah.
sumber: http://putri-medan.blogspot.com/2012/01/alasan-yuridis-dan-non-yuridis.html