Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, di dalam Kesehatan Keperawatan/ Proclamation relationship with the Preamble of the Constitution of 1945, in the Health Nursing


Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, didalam Kesehatan Keperawatan

(Sumber: Mr. Sunarto. 2013.Pendidikan Pancasila. Ponorogo.)

Pembukaan UUD 1945 yang memuat asas/ dasar proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah satu, tidak dapat dipisahkan dengan proklamasi. Pembukaan UUD 1945 memuat penjelasan secara rinci tentnang cita luhur proklamasi, karena merupakan satu rangkaian dengan proklamasi yang merupakan “declaration of indepence” dari bangsa Indonesia. Secara lengkapnya, bahwa prokalamasi 17 Agustus 1945, memuat dua hal pokok:
1) Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan
2) Tindakan yang harus segara diselenggarakan sehubungna dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Sedangkan pembukaan UUD 1945 terutama alinea ketiga memuat pernyataan tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya negara. Maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara prokamasi dengan pembukaan itu sebagai berikut:
1) sbagai suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
2) ditetapkan pembukaan UUD 1945 pada 18 agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi bagian kedua proklamasi.
3) pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur berdasarkan pancasila.