Landasan Pendidikan Pancasila, di dalam Kesehatan Keperawatan/ Pancasila education foundation, in the Health Nursing


Landasan Pendidikan Pancasila, didalam Kesehatan Keperawatan

(Sumber: Mr. Sunarto. 2013.Pendidikan Pancasila. Ponorogo.)

1) Landasan Historis. Secara historis bahwa nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar negara Indoneisa secara kolektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
2) Landasan cultural. Nilai yang terkandung dalam pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan sutu hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi para pendiri negara.
3) Landasan Yuridis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39, telah menetapkan isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat: pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Dikti No.265/DIKTI/KEP/2000.
4) Landasan Filosifs. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosifs bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten  merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rumusan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramida:
1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai sila ketuhanan yang Maha Esa meliputi dan menjiwai, sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Sila ketiga: persatuan Indonesia adalah  diliputi dan dijiwai sila ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Sila Keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Sila Kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kesimpulannya:
Sila 1: Meliputi dan menjiwai Sila 2, 3, 4, dan 5
Sila 2: Diliputi dan dijiwai sila 1, dan meliputi dan menjiwai sila 3, 4, dan 5
Sila 3: diiputi dan dijiwai sila 1,2, serta meliputi dan menjiwai sila 4 dan 5
Sila 4: diliputi dan dijiwai sila 1, 2, dan 3 serta meliputi dan menjiwai sila 5
Sila 5: diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.