Terapi radiasi, di dalam Fisika Kesehatan/ Radiation therapy, in the Health Physics


Terapi radiasi, , di dalam Fisika Kesehatan

(Sumber/ source: Hani, Ahmadi Ruslan.2007. Fisika Kesehatan.  Yogyakarta: Mitra Cendika Press.)

Prinsip dasar terapi radiasi adalah menimbulkan kerusakan pada jaringan tumor sebesar mungkin, dengan kerusakan seminimal mungkin pada jaringan normal di sekitar tumor. Hal ini dapat dicapai dengan penyinaran langsung pada tumor dari berbagai arah, sehingga diperoleh dosis maksimum pada tumor tersebut. Dalam melakukan terapi radiasi perlu memperhatikan faktor sebagai berikut:
        i.            Jenis radiasi: sinar X voltage, uranium, radium, 60Co, dan sebagainya.
      ii.            Jenis sel: sel embrional atau bukan.
    iii.            Lingkungan sel: apakah terjamin adanya penyaluran darah di sekitar sel tersebut atau tidak.
    iv.            RBE: RBE sangat tinggi (lebih dari satu) mempunyai kemampuan mematikan sel lebih besar.

1)      Perencanaan Terapi Radiasi. Sebelum dilakukan terapi radiasi perlu adanya perencanaan yang baik sehingga dalam pelaksanaan terapi radiasi dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan terapi radiasi adalah: menetapkan letak dan luas tumor, teknik penyinaran dan distribusi dosis, toleransi jaringan.

a)      Menetapkan Letak dan Luas Tumor. Tumor yang dangkal dapat diraba sehingga mudah menentukan luas tumor. Untuk tumor  yang letaknya di dalam tubuh perlu dibuat foto Rontgen agar dapat menentukan letak dan luas tumor sehingga arah penyinaran dapat ditentukan. Penentuan letak tumor ini sangat menentukan jenis energi radiasi yang akan digunakan. Tumor yang letaknya pada kulit dapat disinari dengan voltage rendah atau menengah, sedangkan yang terletak di bawah kulit menggunakan voltage tinggi dan yang terletak jauh dibawah kulit seperti ovarium, bronchus dan oesafogus perlu melakukan terapi super voltage. Klasifikasi radioterapi sebagai berikut:
i)                    Terapi voltage rendah: 50 KV
ii)                  Terapi voltage menengah: 100-140 KV
iii)                Terapi voltage tinggi: 200-400 KV
iv)                Terapi super voltage: >>1000KV
Energi radiasi berbanding langsung dengan voltage, makin tinggi energi suatu radiasi makin besar pula daya tembusnya.
b)      Teknik penyinaran dan distribusi dosis. Teknik penyinaran sangat penting oleh karena sangat berkaitan dengan distribusi dosis pada tumor. Melalui teknik penyinaran yang baik, distribusi dosis pada tumor dapat merata dan lebih tinggi daripada dosis jaringan sekitarnya. Berdasarkan letak tumor maka teknik penyinaran terbagi dalam:
i)                    Menggunakan satu lapangan, digunakan untuk tumor yang tidak dalam, kira-kira 2-3 cm di bawah kulit.
ii)                  Menggunakan beberapa lapangan atau terapi dengan teknik rotasi, biasanya dikerjakan pada tumor yang letaknya dalam di bawah kulit. Berdasarkan distribusi dosis yang hendak di capai maka teknik penyinaran di bagian dalam dapat dilakukan dengan beberapa teknik, yaitu:
a.       Teknik terapi lapangan tetap (Ficed Field Therapy), digunakan agar tumor dapat dosis yang merata dan lebih tinggi daripada  jaringan tumor. Yang tergolong dalam teknik terapi lapangan tetap adalah:
§  Satu lapangan, untuk tumor yang letaknya dangkal
§  Dua lapangan dengan menggunakan:
                                                                          i.      Corss fire technic, sinar difokuskan pada suatu titik di bawah tumor agar dosis maksimum jatuh pada tumor karena dosis maksimum terletak di atas titik tersebut.
                                                                        ii.      Teknik tangensial, dipakai pada penyinaran suatu tumor dengan tujuan agar jaringan di bawah tumor mendapat radiasi sedikit mungkin. Misalnya penyinaran karsinoma (kanker mamma), jaringan paru di bawahnya sedikit mendapatkan radiasi.
§  Tiga lapangan berhadap-hadapan (opposing field), digunakan untuk mendapatkan dosis maksiumum pada tumor dengan mempergunakan tiga lapangan yang berhadapan. Misalnya penyinaran terhadap karsinoma.(kanker oesofagus)
b.      Teknik rotasi, dapat dikerjakan pada sudut 120 derajat, 180 derajat dan 360 derajat. Untuk sudut kurang dari 360 derajat prosentase dosis maksmimumnya tidak dapat lagi terdapat pada titik pusat rotasi melaikan aka berpindah ke arah sinar datang dan terletak di sebelah atas titik pusat rotasi, sehingga tumor harus berada di sebelah atas titik pusat rotasi.
Dari pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa prosentase maupun distribusi radiasi sangat tergantung pada ukuran lapangan penyinaran, besar sudut rotasi, dan bentuk permukaan bagian tubuh yang  mendapat penyinaran.
c)      Toleransi jaringan sehat. Batas toleransi jaringan sehat harus diperhatikan pada penyinaran untuk menghindari terjadinya dosis yang berlebihan atau radionekrosis (kematian sel karena sinar radiologi) pada jaringan sehat. Semakin kecil lapangan penyinaran, maka toleransi jaringan semakin tinggi, begitu sebaliknya.

2)       Metode Radioterapi. Ada tiga metode radioterapi, yaitu:
a)       Radioterapi jarak jauh (Megavoltage therapy) menggunakan sinar X dengan supervoltage (megavoltage) di maan sumber radiasi berada di luar tubuh.
b)      Radioterapi jarak dekat (Brachy teraphy), menggunakan radium atau gas radon radioaktif di mana sumber radiasi terletak di permukaan atau di tanamkan di dalam tumor dalam bentuk biji material.
c)      Penggunaan radioisotope untuk terapi secara sistemik dalam tubuh menggunakan zat radioaktif yang mengikuti dalam peredaran dara dan akan mencapai sasaran yang akan dituju. Isotop 131I digunakan  untuk pengobatan kanker thyroid, sedangkan emmisi beta yang murni dari 32P untuk pengobatan Polisitemia vera (kelebihan sel darah merah) sehingga dapat mengurangi produksi sel darah merah.

3)      Proteksi Radiasi
Bahaya radiasi sinar X maupun sinar gamma dari zat radium yang dapat menimbulkan kerusakan pada jaringan tubuh. Untuk menghindari efek yang merugikan tubuh manusia dan makhluk biologis yang diakibatkan oleh radiasi pengion, perlu dilakukan tindakan perlindungan (proteksi) terhadap radiasi. Tentu saja dalam menerima radiasi ada batas tertentu yang masih dapat ditolerir oleh berbagai jaringan, misal tangan dan kaki boleh menerima lebih banyak radiasi daripada organ gonad dan lensa mata yang sangat peka/ sensitif terhadap radiasi. Efek kronis dari radiasi dapat timbul beberapa tahun kemudian. Misalnya kanker kulit atau kanker darah (leukimia) timbul setelah 10-20 tahun kemudian akibat suatu occupational exposure (pekerjaan penyinaran). Salah satu usaha yang dilakukan oleh International Commisioun Radiological Protection (ICRP) untuk menghindari bahaya radiasi maka ditentukan dosis maksimum yang dapat diperkenankan sebagai pedoman dalam proteksi radiasi, yaitu Maximum Permissible Dose (MPD). Nilai MPD ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Oleh karena proteksi radiasi tidak saja ditinjau dari sudut efek somatis saja, tetapi juga efek genetis. Dosis maksimum yang diperkenankan bagi pekerja radiasi berbeda dengan masyarakat umum. Bagi masyarakat umum tidak memakai MPD, akan tetapi diganti dengan dosis limit (batas dosis). Maksud dari pemakaian dosis limit untuk memperoleh standarisasi dalam pelaksanaan proteksi pada pemakaian sumber radiasi sehingga masyarakat tidak mungkin mendapatan radiasi yang membahayakan. Nilai batas dosis untuk masyarakat ialah 1/10 dari pada MPD bagi pekerja radiasi.

(Dosis Maksimum yang Diperkenankan Bagi pekerja radiasi)
a)      Pekerja Radiasi, Pertama: seluruh tubuh, sumsum, tulang kelenjar kelamin; kedua: kulit, tulang dan kelenjar thyroid; ketiga, tangan lengan bagian bawah dan pangkal kaki; keempat: bagian lain dari tubuh.
b)      MPD, Pertama: 5 rem dalam 1 tahun atau 3 rem dalam 3 bulan. Dosis seluruhnya tidak melebihi 5 rem (N-18) rem. N=umur; kedua, 30 rem dalam 1 tahun; ketiga, 75 rem dalam 1 tahun; keempat,15 rem dalam 1 tahun.

(Batas Dosis Maksimum yang diperkenankan bagi masyarakat)
a)      Pekerja Radiasi: pertama, seluruh tubuh, sumsum, tulang kelenjar kelamin; kedua, kult, tulang dan kelenjar thyroid; ketiga, tangan lengan bagian bawah dan pangkal kaki; keempat, bagian lain dari tubuh.
b)      MPD: Pertama, 0,5 rem dalam 1 tahun atau 0,3 rem dalam 3 bulan; kedua, 3 rem dalam 1 tahun, anak di bawah umur 16 tahun:1,5; ketiga, 7,5 rem dalam 1 tahun; keempat, 1,5 rem dalam 1 tahun.

Proteksi radiasi bagi orang yang berhubungan langsung dengan sumber pengion dibagi dalam beberapa golongan, yaitu:
a)      Proteksi radiasi terhadap penderita dengan terapi radiasi . pada terapi dosis tertentu yang diberikan kepada penderita, jaringan sehat sekitarnya perlu mendapat perlindungan sebaiknya. Pada penyinaran sekitar mata, mata harus mendapat perlindungan dengan menggunakan tumah hitam lead eye shield agar lensa mata terhindar dari kerusakan. Pada penyinaran tuor tidak ganas dan terhadap anak perlu hati-hati dengan jumlah dosis yang diberikan, tidak diperkenankan dilakukan berulang kali penyinaran oleh karena radiasi bersifat karsinogen/ penyebab kanker.
b)      Proteksi terhadap pekerja diagnostik radiologi. Pekerja diagnostik radiologi mendapat radiasi dari tabung sinar X. Untuk menghindari sinar X dapat dibuat sekecil mungkin 50% tanpa mengganggu informasi edis yang diperlukan. Faktor yang perlu diperhatikan dalam proteksi terhadap pekerja adalah:
                    i.            Filter/ infiltration, penyaringan/ filter sangat berguna untuk mengurangi intensitas sinar X yang dihaslkan oleh tabung sinar X. Uumnya setiap unit sinar X harus mempunyai filter Al setebal 3mm, jika tidak maka energi rendah sinar X yang seharusnya dihilangkan oleh filter akan mencapai  pada tubuh sehingga tubuh akan lebih banyak menerima radiasi yang tidak diperlukan.
                  ii.            Kollimator, merupakan cela yang berfungsi mengatur luas (area) dari berkas sinar X yang diperlukan. Menurut NEXT (Nationwide Evaluation of X ray Trends), perbandingan antara luas berkas sinar dengan luas lempeng film yang ideal adalah lebih kecil dari satu. Oleh sebab itu untuk proteksi radiasi, kollimator harus diatur agar berkas sinar X yang diterima oleh tubuh secukupnya.
                iii.            Kualitas film, apabila digunakan kualitas film yang kurang sensitif akan diperoleh gambaran yang kurang jelas sehingga diperlukan sinar X yang lebih keras agar diperoleh gambaran yang jelas, hal ini dapat menimbulkan radiasi yang semakin besar.
                iv.            Distribusi dari hasil luas penyinaran, ini dapat diperoleh dengan mengukur total radiasi penderita, hasil luas penyinaran berkaitan dengan perkalian penyinaran dalam Roentgen dan luas penyinaran dalam cm2(Rap). Selain apa yang disebut di atas, setiap pegawai yang berkecimpung dengan sinar X maupun operator harus memakai led apron dan berdiri di belakagn dari arah sinar. Harus memakai film badge sehingga jumlah dosis yang diterima dapat diketahui dan apabila ada kesalahan pada kelainan dalam proteksi dapat segera diselidiki. Petugas dilarang memegang tabung radium atau jarum radium dengna tangan, melainkan harus mempergunakan alat pemegang khusus yaitu long handled forcep. Tidak diperkenankan menggunakan sarung tangan berlapis timah hitam pada waktu bekerja dengan radium oleh karena sinar gamma hasl pancaran radium dengan mudah dapat menembusnya. Menurut hukum kuadrat terbalik “Invers Square Law”: “dosis radasi berbanding langsung dengan jumlah radium serta lamanya waktu bekerja dan berbanding terbalik dengna jarak radium”. Hukum ini berlaku bagi mereka yang menggunakan radium untuk radiasi. Terapi pada penderita dengan terapi internal radiation yaitu menggunakan radioisotope yang dimasukkan ke dalam tubuh yang sakit.
Tndakan yang perlu dilakukan untuk mencegah radiasi terhadap petugas yaitu:
a)      Penderita harus tinggal dalam satu ruangan khusus.
b)      Perawat jangan terlalu lama berdekatan dengan sumber radiasi.
c)      Pada waktu membersihkan pendertia, jangan terlalu dekat dengan sumber radiasi.
d)      Menggunakan pakaian pelindung.
e)      Pasien yang secara permanen/ tetapi ditanamkan bahan radioaktif ke dalam tubuhnya, atau yang menerima terapi 131I harus berada di rumah sakit sampai intensitas rdiasi di sekitar pasien tersebut mencapai tingkat keselamatan.
f)       Kotoran penderita harus ditampung pada suatu tempat dan dibuang pada tempat tertentu.